Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR Aksibersihpantai Aleknagari Amak Lisa anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang balapliar Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi Brimobuntukindonesia bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati cemburubuta Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar dubalangkota Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup GayaHidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk HAM Haripahlawan Harisumpahpemuda Hipnotis HIV Hot New hukum HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob IlegalFishing Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba KasusMedis keamanan kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kementrian PU kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok KKB Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KPK Kriminal KUHP Laksamanamuda Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lingkungan listrikilegal lombok timur LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar MalPraktek manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis pelayanansosial Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemutihanPajakKendaraan pencabulan Pencirian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Pengancaman pengangguran penganiayaan Penggelapan Perbankan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL PolaMakan Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant RevisiKUHP Riau sabu Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto Sawmil segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat tawuran Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI Transformasi polri transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama UUMD3 Viral Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Komnas HAM Ungkap 5 Titik Rawan Pelanggaran Hak Asasi

Serasinews.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lima pasal krusial dalam KUHAP terbaru yang baru saja disahkan DPR. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (22/11/2025), menyebut sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi membuka ruang pelanggaran HAM secara lebih luas dan sistemik.

Anis menilai revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum emas memperkuat perlindungan warga dalam proses penegakan hukum. Namun, sejumlah ketentuan justru dinilai melemahkan kontrol terhadap kewenangan aparat.

1. Wewenang Penyelidikan dan Penyidikan Dinilai Terlalu Mengambang

Komnas HAM menyoroti longgarnya kontrol terhadap penggunaan upaya paksa oleh aparat. Menurut Anis, perlu mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan luas tersebut tidak mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap saksi, tersangka, maupun korban.

2. Instrumen Upaya Paksa Minim Perlindungan HAM

Penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyadapan disebut masih belum dilengkapi parameter yang jelas. Komnas HAM menilai warga harus memiliki jalur keberatan yang mudah serta transparan ketika merasa dirugikan tindakan aparat.

3. Praperadilan Hanya Sentuh Administratif, Abaikan Substansi

Ketentuan praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil dikritik sebagai tidak memadai. Komnas HAM mengingatkan bahwa praktik pelanggaran HAM dalam proses hukum sering terjadi pada aspek materiil—misalnya penyiksaan saat pemeriksaan atau paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

4. Frasa 'Segala Sesuatu' Sebagai Alat Bukti Dianggap Berbahaya

Perluasan definisi alat bukti yang mencakup “segala sesuatu yang diperoleh secara legal” dinilai rawan disalahartikan. Komnas HAM memperingatkan frasa tersebut dapat membuka pintu bagi pembenaran bukti dari sumber ilegal, termasuk penyadapan tanpa izin.

5. Ketentuan Koneksitas Sipil–Militer Masih Kabur

Konsep “titik berat kerugian” dalam penentuan yurisdiksi kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer disebut belum tegas. Dalam kondisi seperti ini, ada kekhawatiran kasus yang seharusnya diadili di peradilan umum justru dialihkan ke peradilan militer yang lebih tertutup.

Lima Sikap Resmi Komnas HAM terhadap KUHAP Baru

Menanggapi temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan lima sikap resmi:

Menghormati Pengesahan DPR sebagai bagian dari mandat legislasi negara.

Meminta Salinan Resmi KUHAP untuk memastikan keakuratan analisis.

Melakukan Kajian Mandiri guna menilai implikasi aturan terhadap perlindungan HAM.

Mendukung Judicial Review sebagai hak masyarakat mencari keadilan.

Mendorong Partisipasi Publik dan Masa Transisi dalam penyusunan dan penerapan peraturan pelaksana.

(T)

#KUHAP #KomnasHAM #HAM #Nasional #RevisiKUHAP

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.