Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR Aksibersihpantai Aleknagari Amak Lisa anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang balapliar Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi Brimobuntukindonesia bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati cemburubuta Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar dubalangkota Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup GayaHidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk HAM Haripahlawan Harisumpahpemuda Hipnotis HIV Hot New hukum HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob IlegalFishing Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba KasusMedis keamanan kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kementrian PU kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok KKB Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KPK Kriminal KUHP Laksamanamuda Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lingkungan listrikilegal lombok timur LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar MalPraktek manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis pelayanansosial Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemutihanPajakKendaraan pencabulan Pencirian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Pengancaman pengangguran penganiayaan Penggelapan Perbankan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL PolaMakan Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant RevisiKUHP Riau sabu Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto Sawmil segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat tawuran Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI Transformasi polri transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama UUMD3 Viral Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Mako Ditpolairud Tegang: 219 Kg Ikan Hasil Illegal Fishing Dimusnahkan di Muara Padang

 

Serasinews.com,Padang — Suasana di Mako Ditpolairud Muara Padang mendadak serius pada Jumat (21/11). Tumpukan ikan seberat 219 kilogram, hasil praktik illegal fishing di Perairan Muara Padang, perlahan menghitam dilalap api. Asap putih mengepul ke langit saat petugas memusnahkan barang bukti yang berasal dari aksi pengeboman ikan di Perairan Bajo, Kepulauan Mentawai, yang terjadi pada 29 Oktober 2024.

Pemusnahan berlangsung di halaman markas Ditpolairud, dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Marsdianto, SH, SIK. Hadir pula perwakilan Kejari Padang, Dewi Permana, serta penasihat hukum para tersangka, Hendrizal, yang mengikuti proses hingga akhir.

Terbongkar Berkat Laporan Nelayan: Praktik Terlarang yang Membahayakan

Menurut Kombes Pol Marsdianto, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di kawasan perairan. Para pelaku diduga menggunakan potasium, bahan kimia berbahaya yang mematikan ikan dalam hitungan detik.

“Nelayan melihat aktivitas yang tidak biasa. Informasi itu langsung direspons cepat oleh Unit Gakkum di bawah pimpinan Kompol Zalukhu,” ujar Marsdianto.

Menjelang pukul 18.00 WIB, tim melakukan penyergapan terhadap sebuah kapal yang diduga terlibat. Empat pria langsung diamankan tanpa perlawanan di Perairan Muara Padang.

Empat Tersangka dan Modus Mematikan: Potasium Dicampur, Ikan Mati Seketika

Keempat tersangka yang diamankan adalah:

FF (30) — nakhoda KM Doni 10

MR (32)

MP (19)

CF (35)

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mencampur potasium dengan ikan, kemudian menghancurkannya menggunakan blender sebelum menyebarkannya ke laut. Campuran itu membuat ikan mati seketika dan mengapung, memudahkan mereka untuk mengumpulkannya.

“Selain sangat membahayakan kesehatan manusia, metode ini merusak ekosistem laut. Terumbu karang yang menjadi tempat hidup ikan karang ikut hancur,” tegas Marsdianto.

Jeratan Pidana Mengintai: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 84 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ketentuan ini memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau alat yang merusak lingkungan.

Ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari pidana penjara hingga denda besar.

Penasihat Hukum: “Kami Menghormati Proses”

Penasihat hukum tersangka, Hafnizal SH, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi klien selama seluruh proses berlangsung.

“Benar, kami hadir menyaksikan pemusnahan 219 kilogram ikan itu. Kami hormati setiap tahapan proses hukum,” katanya singkat.

Pemusnahan Barang Bukti: Peringatan Keras untuk Perusak Laut

Pembakaran ikan hasil illegal fishing ini bukan hanya formalitas hukum. Tindakan tersebut menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba merusak ekosistem laut di Sumatera Barat.

Dengan dimusnahkannya 219 kilogram ikan ini, aparat berharap tidak ada lagi praktik serupa, sehingga perairan Mentawai dapat kembali pulih dari ancaman kerusakan.

(PM)
#IllegalFishing #DitpolairudPoldaSumbar

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.