Latest Post

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai AksiJalanan Aleknagari Amak Lisa AnjingPelacak anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Asusila balapliar BalapMotor Bali Balikpapan Bandung Banji Banjir BanjirAceh BanjirAgam BanjirBandang BanjirPadang BanjirSumatera BanjirSumbar BanjirSumut bansos banten BantuanBencanaAcehHilang BantuanKorbanBencanaPasbar Banyuwangi Bapenda Batam Batuk BBM bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaAlamSumateraBarat BencanaHidrometeorologi BencanaKotaPadang BencanaSumatera BencanaSumbar BerantasNarkoba BibitSiklonTropis95B BKSDA BMKG BNNsumbar BNPB BobonSantoso Box Redaksi BPBDKabupatenAgam BPBDPadang BPBDSumbar BPHMigas BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia bukit sitinurbaya Bukittinggi BungaBangkai BungaRafflesia BWSS V padang BWSSV BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta CerintIrallozaTasya Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Denpasar Depok DeptCollector Dharmasraya Dinas sosial DinasPendidikanSumbar DinasPerpusipPadang DinasPerpustakaandanArsip DinasPertanian dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPDRI DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar DPUPR DPUPRPadang dubalangkota EmpatPilar Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina Galodo GalodoLembahAnai gangguanhormon GanjaKering gaya hidup GayaHidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo GrasstrackMotocross Gresik GunungMerapiErupsi gurbernurriaukenaottkpk HAM HargaCabaiNaik Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HismawaMigas HIV Hot New HubunganSesamaJenis hukum Huntara HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Hutan IKW IKWRI IlegalFishing IllegalLogging Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Islam Islami Jakarta Jakarta Selatan JalanLembahAnaiPutus JalanLongsor JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya JembatanPutus JembatanRetak Jogyakarta jurnalis JusufKalla K9 Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan KafeKaraoke KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba KasusMedis keamanan kebakaran KebakaranPasarPayamumbuh KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin KejariDharmasraya kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kemenhut Kemenkes Kementrian PU kementriankebudayaan KementrianLingkunganHidup kendaraan KeracunanMakanan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum KetertibanUmum Kiwirok KKB KLHK Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM KorbanBanjirAgam KorbanBrncanaAgam Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaPadang KotaPariaman KPK Kriminal KRYD KUHP KumpulanDo'a Laksamanamuda Lampung LembahAnai Lembang Leonardy LGBT life style lifestyle Lima Puluh Kota LimaPuluhKota lingkungan listrikilegal literasi lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia MahyeldiAnsharullah Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek ManfaatAirKelapa manila MataElang Medan MengelolaAirUntukNegri mentalhealth Mentawai Mesum Mimika Miras MirasIlegal MobilBencanaDibakarMassa MobilPatwalPoldaSumbarKecelakaan MobilSatpolPPAcehDibakarMassa MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NTT odgj OknumGuruLGBT Oksibil olahraga Opini OprasiLilinSinggalang2025 oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangAman PadangRancak PadangSigap Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM PeduliBencana Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis pelayanansosial PemakamanMasalKorbanBencanaSumbar PembabatanHutan PembalakanHutanMentawai pembalakanLiar Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemulihanBencana PemutihanPajakKendaraan pencabulan PencarianKorbanBanjirPadang Pencirian PenculikanAnak Pencurian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Penertiban Pengancaman pengangguran penganiayaan Pengeroyokan Penggelapan Penjarahan Perbankan Perceraian Perdagangan peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PKL PolaMakan PolantasMenyapa Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR PoldaRiau Poldasumbar Polhut Policegoestoscool Polisi Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan PolresPadang polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar PolresPayakumbuh polrespesel PolresSolokKota Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak PrabowoSubianto PrajuritTNITewas PrediksiCuaca premanisme Presiden RI PrestaPadang psp padang Ptostitusi PuanMaharani Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Religi RevisiKUHP Riau RidwanKamil sabu Sajam SakitPerut Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP SatpolPPAceh Sawahlunto Sawmil SeaGamen2025 segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia SepakBolaWanita Serang ServisKendaraanGratisKorbanBanjirAgam SiagaBencana SigapMembangunNegriUntukRakyat Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG STNK Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumaterbarat Sumatra barat Sumbar SungaiKuranji Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran TawuranNarkoba Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TimnasIndonesiaU22 TimnasWanitaIndonesia TNI TPUTunggulHitam Transformasi polri transpadang transportasi tsunamiDrill Tuak Uin UIN IB Padang UpadateKorbanBencanaSumatera UpdateKorbanBanjirSumatera UpdateKorbanBencanaAlam UpdateKorbanBencanaSumatera Utama UUMD3 Viral Yalimo Yogyakarta Yuhukimo


Serasinews.com, Banjarmasin – Polemik seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap disebut sebagai “pasal karet” kembali mendapat sorotan. Namun, Dewan Pers memastikan bahwa UU ITE tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kebebasan pers, selama wartawan tetap bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, usai menghadiri Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025).

“UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” kata Totok, menepis kekhawatiran yang selama ini membayangi jurnalis di lapangan.

Dewan Pers Jadi Benteng Utama Wartawan

Totok menegaskan, jika ada kasus penangkapan wartawan dengan alasan melanggar UU ITE terkait pemberitaan, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak sepihak. Mereka wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah sengketa pers atau tidak.

“Aparat akan komunikasi ke Dewan Pers apakah penangkapan itu masuk dalam ranah sengketa pers. Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas,” ujarnya.

Ia menekankan, Dewan Pers akan selalu menjadi benteng terdepan dalam melindungi jurnalis yang bekerja sesuai dengan kaidah pers. Dengan kata lain, wartawan tidak perlu cemas menghadapi kriminalisasi apabila mereka menyajikan berita berdasarkan fakta dan memenuhi standar etik.

Kode Etik Jurnalistik: Payung Hukum yang Kuat

Lebih jauh, Totok menjelaskan bahwa 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah diuji secara ketat. Seluruh pasal itu, kata dia, mengatur prinsip-prinsip dasar seperti independensi, keberimbangan, verifikasi, dan larangan menerima suap.

“Di dalam kode etik jurnalistik tidak ada satupun pasal yang melanggar dan mengarah pada kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang direvisi di dalam UU ITE,” jelasnya.

Menurutnya, selama wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, mereka tetap berada dalam koridor perlindungan UU Pers. Bahkan bila harus memberitakan kejadian buruk di sebuah instansi atau pihak tertentu, jurnalis tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Pesan untuk Wartawan: Jangan Takut Memberitakan Fakta

Totok menyampaikan pesan khusus bagi para jurnalis agar tidak gentar dalam menyuarakan kebenaran.

“Itu jelas ya. Kalau memang kejadian buruk di sebuah instansi, jangan takut memberitakan karena khawatir kena UU ITE. Kalau memang buruk ya beritakan saja. UU Pers melindungi, dan Dewan Pers akan menjadi yang terdepan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa fungsi pers sebagai pilar demokrasi harus tetap berjalan tanpa dibatasi ketakutan berlebihan terhadap jeratan hukum.

Latar Belakang: Kontroversi UU ITE dan Kebebasan Pers

Sejak pertama kali diberlakukan, UU ITE memang kerap menuai kritik. Beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, dianggap multitafsir dan rawan digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat, termasuk wartawan.

Revisi demi revisi telah dilakukan, namun kekhawatiran masih muncul di kalangan jurnalis. Banyak kasus sebelumnya yang membuat wartawan terseret perkara hukum karena pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Dengan penegasan Dewan Pers ini, diharapkan para wartawan lebih percaya diri dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam melaporkan fakta-fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik, meskipun pahit atau merugikan pihak tertentu.

Pernyataan Dewan Pers menjadi sinyal kuat bahwa pers Indonesia tetap memiliki perlindungan hukum yang kokoh. Wartawan diminta untuk tidak berhenti menyuarakan kebenaran hanya karena bayang-bayang UU ITE. Selama berpegang pada kode etik, kebebasan pers tetap terjaga, dan Dewan Pers berkomitmen untuk berdiri di garda terdepan membela insan pers.

(Mond)

#DewanPers #UUITE #Jurnalis #Nasional


Serasinews.com,- Mandi adalah aktivitas sederhana yang sering dianggap sepele, padahal memiliki peran besar bagi kebersihan dan kesehatan tubuh. Sebagian besar orang memilih mandi di pagi atau sore hari, namun ada juga yang melakukannya di malam hari setelah beraktivitas seharian.

Meski begitu, kebiasaan mandi malam masih menyisakan pro dan kontra. Tak sedikit orang yang menghindarinya karena khawatir dengan berbagai mitos yang sudah mengakar, seperti risiko rematik, paru-paru basah, hingga menurunnya daya tahan tubuh. Lantas, apakah benar mandi malam berbahaya? Atau justru memiliki manfaat kesehatan yang jarang disadari?

Membedah Mitos Populer Soal Mandi Malam

1. Mandi Malam Menyebabkan Rematik → Mitos

Rematik adalah penyakit autoimun yang menyerang sendi. Penyebab utamanya berkaitan dengan faktor genetik, infeksi, serta gaya hidup tidak sehat. Menurut penelitian dari Indonesian Rheumatology Association (IRA), mandi malam sama sekali tidak berhubungan dengan munculnya penyakit rematik.

Namun, penderita rematik memang bisa mengalami kekambuhan saat terpapar suhu dingin, termasuk ketika mandi malam dengan air dingin. Oleh sebab itu, dokter menyarankan penderita rematik untuk mandi dengan air hangat agar sendi tetap terasa nyaman.

2. Mandi Malam Bikin Masuk Angin dan Paru-paru Basah → Mitos

Mitos ini sangat populer di kalangan masyarakat. Padahal, secara medis tidak ada bukti ilmiah yang mengaitkan mandi malam dengan risiko paru-paru basah (pneumonia). Penyakit ini umumnya disebabkan oleh infeksi bakteri seperti pneumococcus atau streptococcus, virus pernapasan (termasuk COVID-19), bahkan parasit.

Begitu pula dengan istilah "masuk angin" yang sebenarnya tidak dikenal dalam dunia medis. Gejalanya lebih dekat dengan infeksi saluran pernapasan akibat virus flu. Jadi, menyalahkan mandi malam sebagai penyebabnya adalah hal yang keliru.

3. Mandi Malam Melemahkan Daya Tahan Tubuh → Mitos

Sebaliknya, mandi malam justru bisa memberi efek positif terhadap daya tahan tubuh. Riset internasional menunjukkan bahwa mandi air hangat sebelum tidur dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan kualitas tidur. Dua hal ini berperan penting dalam menjaga kekuatan sistem imun.

Artinya, mandi malam dengan cara yang benar justru bisa membuat tubuh lebih siap menghadapi berbagai serangan penyakit.

Manfaat Mandi Malam bagi Tubuh

Setelah menepis berbagai mitos, penting untuk memahami bahwa mandi malam ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan yang jarang disadari, antara lain:

1. Membantu Mengatasi Insomnia

Tubuh manusia memiliki siklus suhu alami: menjelang tidur, suhu inti tubuh akan menurun sementara suhu kulit meningkat. Kondisi ini dapat mengganggu kualitas tidur jika tidak seimbang.

Mandi dengan air hangat dapat membantu mengatur ritme tersebut sehingga tubuh lebih rileks. Hasilnya, Anda lebih mudah terlelap dan tidur menjadi lebih nyenyak.

2. Mengurangi Stres dan Membuat Pikiran Lebih Tenang

Setelah seharian beraktivitas, tubuh sering kali menumpuk stres dan ketegangan otot. Mandi air hangat di malam hari bisa meredakan ketegangan tersebut, menurunkan kadar hormon stres (kortisol), dan memberikan efek relaksasi.

Tak heran, banyak orang yang merasa lebih segar sekaligus lebih damai setelah mandi malam.

3. Membersihkan Tubuh dari Kotoran dan Polusi

Aktivitas seharian membuat kulit terpapar debu, kotoran, hingga polusi udara. Jika tidak dibersihkan, kotoran ini bisa menyumbat pori-pori, memicu iritasi, bahkan jerawat. Mandi di malam hari adalah cara efektif untuk memastikan tubuh benar-benar bersih sebelum beristirahat.

Tips Aman Mandi Malam agar Tetap Sehat

Meski aman dan bermanfaat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar mandi malam tidak justru menimbulkan masalah:

  • Pilih suhu air yang tepat: Air hangat dengan suhu 37–40°C adalah pilihan terbaik. Air terlalu dingin bisa membuat tubuh kaget, sementara air terlalu panas dapat mengiritasi kulit.
  • Batasi durasi mandi: Cukup 5–10 menit. Mandi terlalu lama bisa membuat kulit kering.
  • Keringkan tubuh dengan baik: Jangan biarkan tubuh lembap setelah mandi, karena bisa memicu jamur atau iritasi kulit.
  • Perhatikan kondisi tubuh: Jika sedang demam atau lelah berat, hindari mandi dengan air terlalu dingin.

Kesimpulan: Mandi Malam Aman, Asal dengan Cara yang Tepat

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa anggapan mandi malam berbahaya hanyalah mitos. Faktanya, mandi malam justru dapat membantu meningkatkan kualitas tidur, mengurangi stres, dan membersihkan tubuh dari kotoran.

Namun, hal ini tetap perlu dilakukan dengan benar gunakan air hangat, jangan terlalu lama, dan pastikan tubuh kering setelah mandi. Dengan cara tersebut, mandi malam bukan hanya aman, tetapi juga bisa menjadi rutinitas sehat yang meningkatkan kualitas hidup Anda.

(***)

#MandiMalam #Mitos #Fakta #Gayahidup #Lifestyle

 


Serasinews.comPadang – Suasana Kota Padang yang biasanya mulai lengang selepas tengah malam, justru masih diwarnai aktivitas hiburan malam yang nekat beroperasi hingga dini hari. Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/9/2025) dini hari.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menargetkan dua titik rawan pelanggaran: tempat hiburan malam yang masih bandel melanggar jam operasional serta lokasi nongkrong muda-mudi di kawasan minim penerangan yang kerap meresahkan warga.

Hiburan Malam Bandel Nekat Buka Sampai Subuh

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih buka hingga pukul 04.00 WIB. Padahal, sesuai ketentuan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jam operasional tempat hiburan malam di Kota Padang sudah dibatasi ketat.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Begitu ditemukan, langsung kami bubarkan aktivitas hiburan malam tersebut dan berikan tindakan tegas,” tegas Rio Ebu.

Keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga lewat batas waktu dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketertiban umum, apalagi jika dibiarkan dapat menimbulkan praktik-praktik maksiat dan tindak kriminal.

Nongkrong, Miras, dan Perempuan Berpakaian Seksi di Batang Arau

Tak berhenti di sana, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, yang belakangan sering menjadi sorotan warga. Laporan masyarakat menyebut, lokasi tersebut kerap dipenuhi remaja dan muda-mudi yang nongkrong hingga dini hari, sebagian di antaranya diduga menenggak minuman keras di ruang publik.

Hasil pengawasan membenarkan laporan itu. Satpol PP mendapati belasan anak muda tengah berkumpul di area minim penerangan, lengkap dengan minuman mencurigakan. Bahkan, petugas juga menemukan beberapa perempuan dengan pakaian seksi yang dinilai melanggar ketentuan norma dan Perda tentang ketertiban umum.

“Kita lakukan pembubaran di lokasi, dan ada sekitar 15 orang yang kita tertibkan, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah itu, lima orang perempuan diketahui berpakaian seksi sehingga langsung kami amankan,” ungkap Rio.

Diproses PPNS, Keluarga Dipanggil

Belasan orang yang terjaring razia kemudian digiring ke markas Satpol PP Padang untuk didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Proses ini menentukan apakah mereka akan diberi sanksi administratif, pembinaan, atau bentuk tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas, pihak keluarga akan dipanggil dan kita lakukan sosialisasi terkait Perda, termasuk larangan berpakaian seksi sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tambah Rio.

Sementara itu, pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi hingga subuh juga akan dipanggil oleh PPNS. Ia wajib memberikan keterangan terkait aktivitas usahanya yang sudah jelas melanggar aturan daerah.

Ancaman Bagi Ketertiban Sosial

Operasi dini hari ini sekaligus menunjukkan keseriusan Satpol PP Kota Padang dalam menjaga trantibum (ketentraman dan ketertiban umum). Sebab, jika dibiarkan, aktivitas hiburan malam ilegal dan perilaku menyimpang di ruang publik dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang menggerus nilai moral, keamanan, serta kenyamanan warga kota.

Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada kawasan rawan pelanggaran dan titik hiburan malam yang kerap beroperasi melewati batas jam operasional.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda. Kota Padang tidak boleh dibiarkan menjadi sarang aktivitas yang merusak ketentraman masyarakat,” tutup Rio Ebu Pratama.

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke



Serasinews.com- Setiap hari, manusia dihadapkan pada ratusan hingga ribuan keputusan, mulai dari yang sederhana seperti memilih pakaian hingga yang krusial, seperti menentukan arah karier atau memutuskan langkah besar dalam hidup. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana otak sebenarnya bekerja saat kita mengambil keputusan?

Di balik setiap pilihan yang tampak sepele, otak menjalankan proses yang kompleks, melibatkan jaringan saraf, emosi, hingga pengalaman masa lalu. Mari kita telusuri lebih dalam mekanisme menakjubkan ini.

1. Otak Sebagai “Pusat Kendali” Pengambilan Keputusan

Otak bukanlah satu organ tunggal yang bekerja sendiri, melainkan sebuah sistem yang terdiri dari berbagai bagian dengan fungsi khusus. Dalam konteks pengambilan keputusan, setidaknya ada tiga wilayah penting yang berperan utama:

  1. Prefrontal Cortex (PFC)
    Bagian otak ini sering disebut sebagai “CEO” otak. PFC bertanggung jawab atas fungsi eksekutif, seperti menimbang untung-rugi, memikirkan konsekuensi jangka panjang, dan mengendalikan dorongan emosional.

    • Misalnya, ketika Anda menahan diri untuk tidak membeli barang mahal meski menginginkannya, itu adalah hasil kerja PFC.
  2. Amygdala
    Terletak di sistem limbik, amygdala berperan dalam memproses emosi, terutama rasa takut, cemas, dan kegembiraan. Dalam pengambilan keputusan, amygdala bisa menjadi “alarm emosional” yang mendorong tindakan cepat tanpa analisis mendalam.

    • Contohnya, refleks melarikan diri saat mendengar suara keras mendadak.
  3. Striatum
    Bagian otak ini erat kaitannya dengan sistem reward atau penghargaan. Striatum membantu kita menilai apakah suatu keputusan akan memberi kesenangan atau manfaat. Hal ini menjelaskan mengapa manusia sering memilih hal-hal yang memberikan kepuasan instan.

2. Perang Antara Logika dan Emosi

Ketika mengambil keputusan, sering kali terjadi “tarik-menarik” antara bagian otak rasional dan emosional.

  • Logika (PFC) akan mengajukan pertimbangan rasional: apakah langkah ini aman, apakah sesuai tujuan jangka panjang?
  • Emosi (Amygdala dan Sistem Limbik) mendorong respons cepat: apakah ini menyenangkan, apakah saya takut rugi, apakah saya akan bahagia?

Contoh nyata bisa kita lihat dalam situasi investasi. Seseorang mungkin tahu secara logis bahwa menyimpan uang dalam jangka panjang lebih menguntungkan, tetapi rasa takut kehilangan (loss aversion) yang dipicu oleh amygdala bisa membuatnya menarik dana lebih cepat dari yang seharusnya.

3. Memori dan Pengalaman: Peta Jalan Otak

Keputusan tidak pernah benar-benar lahir dari ruang kosong. Otak mengakses hipokampus, pusat penyimpanan memori, untuk mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalu.

  • Jika seseorang pernah mengalami kegagalan saat berbisnis, memori tersebut akan memengaruhi cara ia menilai risiko pada kesempatan berikutnya.
  • Sebaliknya, pengalaman positif bisa menumbuhkan keberanian mengambil keputusan besar.

Dengan kata lain, otak menggunakan masa lalu sebagai “GPS internal” yang membimbing pilihan kita hari ini.

4. Neurotransmitter: “Bahan Bakar” Proses Keputusan

Selain struktur otak, zat kimia otak atau neurotransmitter juga berperan besar.

  • Dopamin: memberi sensasi puas saat kita membuat pilihan yang menguntungkan. Dopamin inilah yang membuat seseorang cenderung mengulangi keputusan yang menghasilkan reward.
  • Serotonin: terkait dengan kestabilan suasana hati. Kekurangan serotonin bisa membuat seseorang lebih impulsif dalam mengambil keputusan.
  • Adrenalin: muncul saat tubuh dalam kondisi stres atau terancam, mendorong keputusan cepat, bahkan tanpa pertimbangan matang.

5. Keputusan Cepat vs. Keputusan Lambat

Psikolog Daniel Kahneman dalam bukunya Thinking, Fast and Slow menjelaskan bahwa manusia memiliki dua sistem berpikir:

  1. Sistem 1 (Cepat, Intuitif, Emosional)

    • Bekerja otomatis, tanpa banyak pertimbangan.
    • Berguna saat menghadapi situasi darurat, tapi rawan bias.
    • Misalnya, memutuskan menghindar ketika melihat kendaraan melaju kencang.
  2. Sistem 2 (Lambat, Analitis, Rasional)

    • Membutuhkan energi dan waktu lebih banyak.
    • Cocok untuk keputusan penting yang kompleks.
    • Misalnya, menimbang pilihan universitas atau rencana investasi jangka panjang.

Menariknya, otak tidak selalu memilih salah satu sistem saja, melainkan sering mengombinasikan keduanya sesuai konteks.

6. Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Keputusan

Selain faktor biologis, keputusan manusia juga dipengaruhi oleh:

  • Tekanan Sosial: otak cenderung menyesuaikan keputusan dengan norma kelompok (konformitas).
  • Kondisi Fisik: lapar, lelah, atau stres bisa menurunkan kualitas keputusan karena menekan fungsi PFC.
  • Lingkungan: tampilan informasi atau framing dapat mengubah persepsi. Misalnya, produk yang diberi label “90% bebas lemak” lebih menarik dibanding “mengandung 10% lemak”, meski artinya sama.

7. Mengoptimalkan Otak dalam Membuat Keputusan

Jika pengambilan keputusan adalah seni sekaligus sains, bagaimana cara kita mengoptimalkan kerja otak?

  • Berikan waktu jeda: menunda keputusan penting bisa memberi ruang bagi PFC untuk bekerja lebih baik.
  • Kelola emosi: latihan mindfulness atau meditasi dapat menurunkan dominasi amygdala.
  • Cukup tidur: kualitas tidur yang baik meningkatkan fungsi kognitif dan mengurangi bias keputusan.
  • Cari perspektif lain: diskusi dengan orang lain bisa membantu otak keluar dari bias pribadi.

Otak, Mesin Pilihan yang Menakjubkan

Pengambilan keputusan adalah salah satu kemampuan paling kompleks sekaligus mendasar dari otak manusia. Di balik setiap pilihan, ada interaksi rumit antara logika, emosi, memori, hingga zat kimia otak.

Memahami cara kerja otak dalam mengambil keputusan bukan hanya menarik secara ilmiah, tetapi juga memberi kita kesempatan untuk membuat pilihan yang lebih bijak. Karena pada akhirnya, kualitas hidup kita adalah cerminan dari kualitas keputusan yang kita buat setiap hari.

(***)

#CaraKerjaOtak #Otak #Sains

Hendrizon, SH., MH.
Wartawan Muda

Hukum pidana di Indonesia pada dasarnya masih banyak dipengaruhi paradigma retributif, yaitu penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Paradigma ini kerap menimbulkan persoalan, antara lain penumpukan perkara di pengadilan, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, dan kurangnya perhatian pada kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan terobosan baru berupa Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Pengertian Restorative Justice

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Konsep ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam posisi aktif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, seperti melalui perdamaian, ganti kerugian, atau bentuk kesepakatan lainnya.

Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia

Penerapan RJ di Indonesia telah mendapat legitimasi hukum, antara lain:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif.

2. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan.

Syarat dan Batasan Penerapan

Penerapan RJ hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

Tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Bukan merupakan tindak pidana serius seperti narkotika, korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.

Adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.

Pelaku mengakui perbuatannya serta bersedia memperbaiki akibat dari tindak pidana yang dilakukan.

Manfaat Restorative Justice

1. Bagi korban: memperoleh pemulihan dan kepastian ganti kerugian.

2. Bagi pelaku: menghindari stigma negatif berlebihan serta memberi kesempatan memperbaiki diri.

3. Bagi masyarakat: menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkelanjutan.

4. Bagi negara: mengurangi beban perkara di pengadilan dan menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kritik dan Tantangan

Meski memberikan terobosan positif, penerapan RJ di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

Potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Adanya kemungkinan korban ditekan untuk menerima perdamaian.

Belum adanya standar baku yang seragam di seluruh institusi penegak hukum.

Perlunya pengawasan agar RJ benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar formalitas administrasi.

Penutup

Restorative Justice merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan penerapan yang konsisten dan berkeadilan, RJ mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, menekankan pemulihan, serta tetap menjamin kepastian hukum.

Catatan Kaki

1. Lihat Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994), hlm. 85.

2. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

3. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

5. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

6. Lihat Pasal 5 ayat (1) huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021.
(***)


Serasinews.com,Padang – Di sebuah rumah sederhana di kawasan Cendana Mata Air, Padang Selatan, hidup seorang seniman yang telah lebih dari dua dekade menorehkan jejak panjang dalam dunia seni rupa. Namanya Alberto, atau akrab disapa Al. Lahir pada 27 Oktober 1984, ia adalah sosok yang menjadikan seni bukan sekadar hobi atau profesi, melainkan napas kehidupan.

Sejak muda, Alberto telah membuktikan dirinya sebagai pribadi yang tidak bisa dilepaskan dari kanvas, warna, dan gagasan. Baginya, seni adalah ruang dialog, tempat ia berbicara dengan dunia tanpa harus banyak berkata. “Seni itu ruang bebas, bukan hanya untuk mengekspresikan diri, tapi juga berdialog dengan publik,” begitu ia kerap menyampaikan filosofi kreatifnya.

Dari SMK 4 Padang Menuju Dunia Seni

Bakat seni Alberto mulai terlihat sejak duduk di SMK 4 Padang awal tahun 2000-an. Saat teman-teman sebayanya sibuk mencari jati diri lewat berbagai aktivitas remaja, Alberto justru menyalurkan energi kreatifnya ke lomba-lomba seni rupa. Hasilnya tak main-main: hampir setiap lomba ia selalu masuk tiga besar.

Prestasi demi prestasi itu semakin memantapkan langkahnya untuk menekuni jalan seni. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Negeri Padang (UNP) pada jurusan Pendidikan Seni Rupa. Di kampus itulah ia semakin dalam menyelami dunia seni, berinteraksi dengan berbagai komunitas, hingga akhirnya mulai tampil dalam pameran-pameran seni rupa.

Namun, sejak 2018, Alberto tidak lagi diperbolehkan mengikuti lomba. Bukan karena kemampuan yang menurun, melainkan karena panitia lomba ingin memberi ruang bagi seniman-seniman muda. Alih-alih kecewa, ia justru melihat ini sebagai kesempatan untuk memperkuat eksistensinya lewat pameran dan kolaborasi seni.

Pameran: Jejak Panjang dari Lokal Hingga Nasional

Perjalanan panjang Alberto bisa ditelusuri dari rentetan pameran yang ia ikuti sejak awal 2000-an. Pertama kali, ia tampil dalam Pameran Bersama SMSR dan IKIP Padang di Gallery Taman Budaya Sumbar (2002). Setahun kemudian, ia bergabung dengan Komunitas Seni Belanak dalam pameran “Ketek” di GOR UNP Padang.

Langkahnya kian mantap pada tahun-tahun berikutnya. Ia ikut serta dalam Pameran GETAR di Putri Gallery Padang dan Visual Art Exhibition di Jambi (2005). Lalu, pada 2007 ia tampil dalam pameran “Pa.no.ra.ma” di Sighi Art Gallery Bukittinggi, yang dilanjutkan dengan “Manifesto” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta (2008) – sebuah pencapaian penting yang membawanya ke panggung seni rupa nasional.

Tidak berhenti di situ, ia terus aktif dalam berbagai pameran bergengsi:

Neo Minang – Genta Budaya Gallery Padang (2009)

Pra Sumatra Biennale – Gallery Taman Budaya Sumbar (2011)

Padang Contemporary Drawing – Kubik Art Space (2020)

Pameran Kaligrafi – Taman Budaya Sumbar (2022)

LIMIT – Gallery 89 Padang Pariaman (2024)

Indonesia Borderless – Gedung NasDem Jakarta (2024)

Buah Tangan – Taman Budaya Sumbar (2025)

Rentang lebih dari 20 tahun berkarya membuktikan konsistensi Alberto sebagai seniman yang tidak hanya hidup dari seni, tetapi juga menghidupkan seni itu sendiri di tengah masyarakat.

Dan puncaknya, pada Sabtu, 13 September 2025, Alberto berhasil meraih Juara 1 Lomba Mural Sumbar Creative Economy Festival yang digagas Bank Indonesia. Kemenangan itu seakan menjadi pengakuan baru atas kiprahnya setelah sekian lama lebih banyak dikenal lewat pameran.

Seni sebagai Identitas dan Jalan Hidup

Bagi Alberto, seni bukan sekadar permainan garis dan warna. Setiap karya yang lahir darinya adalah refleksi perjalanan batin, pencarian makna, sekaligus catatan dialog dengan kehidupan.

Ia tidak pernah membatasi dirinya dalam satu gaya tunggal. Kadang ia bereksperimen dengan ekspresi kontemporer, di lain waktu ia menggali kekayaan lokal Minangkabau, hingga menciptakan karya yang berlapis makna. Bagi Al, setiap pameran adalah “titik temu antara gagasan seniman dan interpretasi publik”.

Rumahnya di Jl. Kolam Indah No.52, Cendana Mata Air menjadi ruang kreatif yang tak pernah sepi. Dari sana lahir karya-karya yang kemudian melanglang buana ke berbagai galeri, pameran, dan ruang seni. Ia membuktikan bahwa seniman bukan hanya bekerja di studio, melainkan juga berinteraksi dengan komunitas, publik, dan zaman.

Konsistensi yang Menginspirasi

Kini, di usia 41 tahun, Alberto telah menjadi sosok yang disegani di kalangan seniman Sumatera Barat. Ia bukan hanya saksi tumbuhnya seni rupa di daerahnya, tetapi juga aktor penting yang menghidupkannya.

Konsistensinya dalam berkarya menjadi teladan bagi generasi muda: bahwa seni bukan sekadar hobi yang sesekali dilakukan, melainkan panggilan hidup yang harus dijalani dengan ketekunan, keberanian, dan ketulusan.

Dalam dirinya, seni tidak pernah berhenti bergerak. Seperti napas yang terus berulang, karya-karyanya akan selalu menjadi penanda bahwa ada seorang seniman dari Padang yang menorehkan jejak panjang dalam peta seni rupa Indonesia: Alberto.

📌 Profil Singkat

Nama: Alberto

Lahir: Padang, 27 Oktober 1984

Alamat: Jl. Kolam Indah No.52, Cendana Mata Air, Padang Selatan – Sumbar

Pendidikan: S1 Pendidikan Seni Rupa, Universitas Negeri Padang

Pekerjaan: Seniman

Kontak: 0813-6330-0099 / 0877-7362-4212 – Email: awdobi43@gmail.com


Serasinews.com,Padang, — Pada Sabtu (13/9/2025) menjelang sore, langit Balai Gadang di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, tampak cerah meski menyimpan hawa lembab khas daerah pesisir. Di sebuah rumah sederhana, suasana berbeda menyelimuti: hangat sekaligus haru. Kediaman wartawan Ridwan Syafriandi,, dipenuhi tamu istimewa  rombongan Ikatan Kekeluargaan Wartawan Republik Indonesia (IKW RI) yang datang bukan sekadar membawa kata-kata, melainkan menghadirkan energi solidaritas yang tulus.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua IKW RI, Davit Effendi, didampingi Sekretaris Marzuki Rahman Htb, serta sejumlah pengurus dan anggota. Mereka melangkah dengan senyum, menyapa keluarga, dan kemudian duduk bersama di ruang tamu yang sederhana. Tidak ada formalitas berlebihan; justru kesahajaan yang menonjol. Sapaan hangat, pelukan erat, dan doa yang dipanjatkan bersama menghadirkan nuansa yang sulit digambarkan dengan kata-kata: rasa kebersamaan yang murni.

Bagi Ridwan, yang kini tengah berjuang memulihkan kesehatan, kehadiran rekan-rekan sejawat itu lebih dari sekadar kunjungan. Saat ia menyambut dengan senyum tulus, meski wajahnya masih tampak lemah, terlihat jelas bahwa perhatian itu menyuntikkan semangat baru dalam dirinya.

“Wartawan Itu Satu Tubuh”

Dalam kesempatan itu, Davit Effendi menyampaikan pesan yang menyentuh hati. Ia menegaskan bahwa jurnalis bukan hanya kumpulan individu yang bekerja untuk mencari berita, melainkan juga sebuah keluarga besar yang saling menopang.

“Kami datang bukan hanya untuk menjenguk, tapi juga untuk memberikan semangat, dukungan moral, dan doa agar saudara kita Ridwan Syafriandi segera pulih. Wartawan itu ibarat satu tubuh: ketika satu bagian sakit, kita semua ikut merasakan,” ujar Davit penuh empati.

Ucapannya disambut anggukan setuju dari para anggota yang hadir. Mereka sadar, profesi wartawan kerap dipandang keras dari luar: kejar deadline, bergelut dengan fakta di lapangan, dan kadang mengorbankan kesehatan demi sebuah berita. Namun di balik semua itu, wartawan tetap manusia biasa dengan hati yang membutuhkan kehangatan, dan tubuh yang bisa lelah.

Momen Penuh Makna di Ruang Sederhana

Ruang tamu tempat pertemuan itu berlangsung tidak megah, tetapi justru di situlah kesan mendalam terasa. Obrolan ringan tentang kenangan lama membuat suasana cair. Tawa kecil terdengar sesekali, namun tak jarang juga diselingi haru saat ada yang menyampaikan pesan penguatan untuk Ridwan.

Di tengah obrolan, doa bersama dipanjatkan, dipimpin oleh salah seorang anggota IKW. Tangis tertahan dari keluarga yang mendampingi seolah menegaskan: perhatian kolegial ini bukan hanya meringankan beban Ridwan, tetapi juga menghadirkan kekuatan baru bagi orang-orang terdekatnya yang ikut merawatnya.

Ridwan sendiri, dengan suara bergetar, menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Ketua IKW, para pengurus, dan seluruh kawan-kawan wartawan yang sudah meluangkan waktu datang ke rumah saya. Kehadiran kalian adalah kekuatan tersendiri. Doa dan perhatian ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Semoga Allah membalas semua kebaikan ini,” ucapnya, membuat suasana hening sejenak.

Solidaritas yang Melebihi Etikete

Jika dilihat sepintas, kunjungan ini tampak sederhana: hanya beberapa orang menjenguk seorang sahabat yang sakit. Namun bagi komunitas pers, momen seperti ini menyimpan makna lebih dalam. Ia menjadi simbol bahwa wartawan, di balik identitas profesionalnya, tetaplah manusia yang saling membutuhkan dukungan.

Davit Effendi kembali menegaskan pesan kebersamaan:

“Kebersamaan seperti ini adalah energi yang membuat kita semakin kuat. Wartawan harus saling menjaga, karena di balik profesi yang keras, kita tetap manusia biasa yang membutuhkan dukungan dan kasih sayang.”

Pesan ini menggema lebih jauh dari ruang tamu kecil itu. Ia seperti mengingatkan seluruh komunitas pers bahwa jurnalisme bukan hanya tentang headline atau breaking news, melainkan juga tentang bagaimana komunitasnya saling merawat ketika ada yang tertatih.

Lensa Lebih Luas: Mengapa Solidaritas Wartawan Penting?

Kunjungan ini membuka percakapan lebih besar: tentang nasib para pekerja media yang kerap bekerja tanpa jaminan sosial memadai. Terutama bagi wartawan lepas atau mereka yang telah memasuki usia lanjut, kondisi sakit bisa menjadi beban berat, bukan hanya secara fisik tetapi juga finansial.

Dalam konteks itu, organisasi profesi seperti IKW RI hadir bukan hanya sebagai wadah formal, tetapi juga sebagai rumah kedua. Sebuah tempat di mana para wartawan bisa merasa aman, dihargai, dan dirawat ketika kondisi sulit menimpa. Solidaritas yang ditunjukkan pada Ridwan adalah contoh nyata bahwa nilai kekeluargaan masih hidup di tengah dunia pers yang sering dipersepsikan keras dan dingin.

Harapan yang Menguatkan

Pertemuan hari itu akhirnya ditutup dengan doa penuh harap. Meski kondisi kesehatan Ridwan masih membutuhkan waktu untuk pulih, semangat yang ia terima dari kolega-koleganya jelas menjadi obat tersendiri. Bagi mereka yang hadir, peristiwa sederhana ini meninggalkan pesan besar: kekuatan jurnalisme sejati tidak hanya diukur dari berita yang ditulis, tetapi juga dari bagaimana komunitasnya saling menjaga.

Saat rombongan IKW RI meninggalkan rumah, aura kehangatan dan harapan masih terasa kental. Ada optimisme yang menyelinap, baik bagi Ridwan maupun bagi seluruh wartawan yang hadir. Solidaritas semacam ini diharapkan menjadi inspirasi bagi komunitas pers di berbagai daerah: bahwa di tengah kerasnya profesi, nilai kekeluargaan dan kepedulian harus tetap terjaga.

Kunjungan IKW RI ke rumah Ridwan Syafriandi bukan sekadar catatan kecil dalam agenda organisasi, melainkan cermin nyata bahwa jurnalisme sejati hidup dari solidaritas. Di ruang sederhana di Balai Gadang itu, wartawan membuktikan bahwa di balik pena dan kamera, ada hati yang saling menguatkan.

(***) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.