Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa anthropophobia Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kapolres Kapolri kasat narkoba kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasitumpasbandar2025 OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pelayananhumanis pelayanansosial pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat penganiayaan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasamanbarat polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau sabu satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking Skoliosis SMA1pulaupunjung solok solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Satpol PP Padang Gerebek Hiburan Malam Bandel hingga Pukul 04.00, 15 Orang Diamankan Termasuk Perempuan Berpakaian Seksi

 


Serasinews.comPadang – Suasana Kota Padang yang biasanya mulai lengang selepas tengah malam, justru masih diwarnai aktivitas hiburan malam yang nekat beroperasi hingga dini hari. Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/9/2025) dini hari.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menargetkan dua titik rawan pelanggaran: tempat hiburan malam yang masih bandel melanggar jam operasional serta lokasi nongkrong muda-mudi di kawasan minim penerangan yang kerap meresahkan warga.

Hiburan Malam Bandel Nekat Buka Sampai Subuh

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih buka hingga pukul 04.00 WIB. Padahal, sesuai ketentuan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jam operasional tempat hiburan malam di Kota Padang sudah dibatasi ketat.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Begitu ditemukan, langsung kami bubarkan aktivitas hiburan malam tersebut dan berikan tindakan tegas,” tegas Rio Ebu.

Keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga lewat batas waktu dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketertiban umum, apalagi jika dibiarkan dapat menimbulkan praktik-praktik maksiat dan tindak kriminal.

Nongkrong, Miras, dan Perempuan Berpakaian Seksi di Batang Arau

Tak berhenti di sana, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, yang belakangan sering menjadi sorotan warga. Laporan masyarakat menyebut, lokasi tersebut kerap dipenuhi remaja dan muda-mudi yang nongkrong hingga dini hari, sebagian di antaranya diduga menenggak minuman keras di ruang publik.

Hasil pengawasan membenarkan laporan itu. Satpol PP mendapati belasan anak muda tengah berkumpul di area minim penerangan, lengkap dengan minuman mencurigakan. Bahkan, petugas juga menemukan beberapa perempuan dengan pakaian seksi yang dinilai melanggar ketentuan norma dan Perda tentang ketertiban umum.

“Kita lakukan pembubaran di lokasi, dan ada sekitar 15 orang yang kita tertibkan, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah itu, lima orang perempuan diketahui berpakaian seksi sehingga langsung kami amankan,” ungkap Rio.

Diproses PPNS, Keluarga Dipanggil

Belasan orang yang terjaring razia kemudian digiring ke markas Satpol PP Padang untuk didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Proses ini menentukan apakah mereka akan diberi sanksi administratif, pembinaan, atau bentuk tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas, pihak keluarga akan dipanggil dan kita lakukan sosialisasi terkait Perda, termasuk larangan berpakaian seksi sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tambah Rio.

Sementara itu, pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi hingga subuh juga akan dipanggil oleh PPNS. Ia wajib memberikan keterangan terkait aktivitas usahanya yang sudah jelas melanggar aturan daerah.

Ancaman Bagi Ketertiban Sosial

Operasi dini hari ini sekaligus menunjukkan keseriusan Satpol PP Kota Padang dalam menjaga trantibum (ketentraman dan ketertiban umum). Sebab, jika dibiarkan, aktivitas hiburan malam ilegal dan perilaku menyimpang di ruang publik dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang menggerus nilai moral, keamanan, serta kenyamanan warga kota.

Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada kawasan rawan pelanggaran dan titik hiburan malam yang kerap beroperasi melewati batas jam operasional.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda. Kota Padang tidak boleh dibiarkan menjadi sarang aktivitas yang merusak ketentraman masyarakat,” tutup Rio Ebu Pratama.

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.