Serasinews.com, Padang – Suasana Kota Padang yang biasanya mulai lengang selepas tengah malam, justru masih diwarnai aktivitas hiburan malam yang nekat beroperasi hingga dini hari. Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/9/2025) dini hari.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menargetkan dua titik rawan pelanggaran: tempat hiburan malam yang masih bandel melanggar jam operasional serta lokasi nongkrong muda-mudi di kawasan minim penerangan yang kerap meresahkan warga.
Hiburan Malam Bandel Nekat Buka Sampai Subuh
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih buka hingga pukul 04.00 WIB. Padahal, sesuai ketentuan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jam operasional tempat hiburan malam di Kota Padang sudah dibatasi ketat.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Begitu ditemukan, langsung kami bubarkan aktivitas hiburan malam tersebut dan berikan tindakan tegas,” tegas Rio Ebu.
Keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga lewat batas waktu dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketertiban umum, apalagi jika dibiarkan dapat menimbulkan praktik-praktik maksiat dan tindak kriminal.
Nongkrong, Miras, dan Perempuan Berpakaian Seksi di Batang Arau
Tak berhenti di sana, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, yang belakangan sering menjadi sorotan warga. Laporan masyarakat menyebut, lokasi tersebut kerap dipenuhi remaja dan muda-mudi yang nongkrong hingga dini hari, sebagian di antaranya diduga menenggak minuman keras di ruang publik.
Hasil pengawasan membenarkan laporan itu. Satpol PP mendapati belasan anak muda tengah berkumpul di area minim penerangan, lengkap dengan minuman mencurigakan. Bahkan, petugas juga menemukan beberapa perempuan dengan pakaian seksi yang dinilai melanggar ketentuan norma dan Perda tentang ketertiban umum.
“Kita lakukan pembubaran di lokasi, dan ada sekitar 15 orang yang kita tertibkan, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah itu, lima orang perempuan diketahui berpakaian seksi sehingga langsung kami amankan,” ungkap Rio.
Diproses PPNS, Keluarga Dipanggil
Belasan orang yang terjaring razia kemudian digiring ke markas Satpol PP Padang untuk didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Proses ini menentukan apakah mereka akan diberi sanksi administratif, pembinaan, atau bentuk tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas, pihak keluarga akan dipanggil dan kita lakukan sosialisasi terkait Perda, termasuk larangan berpakaian seksi sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tambah Rio.
Sementara itu, pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi hingga subuh juga akan dipanggil oleh PPNS. Ia wajib memberikan keterangan terkait aktivitas usahanya yang sudah jelas melanggar aturan daerah.
Ancaman Bagi Ketertiban Sosial
Operasi dini hari ini sekaligus menunjukkan keseriusan Satpol PP Kota Padang dalam menjaga trantibum (ketentraman dan ketertiban umum). Sebab, jika dibiarkan, aktivitas hiburan malam ilegal dan perilaku menyimpang di ruang publik dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang menggerus nilai moral, keamanan, serta kenyamanan warga kota.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada kawasan rawan pelanggaran dan titik hiburan malam yang kerap beroperasi melewati batas jam operasional.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda. Kota Padang tidak boleh dibiarkan menjadi sarang aktivitas yang merusak ketentraman masyarakat,” tutup Rio Ebu Pratama.
(Mond)
#PolPP #Padang #KafeKaraoke
Posting Komentar