Latest Post


Padang — Dalam dunia hukum pidana, setiap tindakan kejahatan bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban. Tapi juga tentang bagaimana sistem merespons, seberapa cepat keadilan bisa ditegakkan, dan apakah negara hadir secara utuh dalam menjaga rasa aman masyarakat. Itulah yang ditekankan oleh praktisi hukum Mahdiyal Hasan, S.H., M.H., ketika dimintai tanggapan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25), perempuan muda asal Batang Anai.

Kasus ini, yang melibatkan tersangka Satria Juhanda alias Wanda (26), bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. "Ini adalah krisis moral yang mencuat ke permukaan karena kelemahan deteksi dini terhadap potensi kejahatan, dan mungkin juga karena sistem hukum yang terlalu percaya pada narasi tunggal," ujar Mahdiyal saat dihubungi pada Senin  (23/6/2025).

Ada Indikasi Kuat Tindak Pidana Terorganisir

Menurut Mahdiyal, tindakan Wanda yang memutilasi korban menjadi sepuluh bagian lalu membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai bukan hanya sadis dan sistematis, tapi juga terorganisir. Hal ini menyiratkan bahwa bisa jadi pelaku tidak bekerja sendiri.

"Dalam praktik penyidikan pidana, kita mengenal yang namanya actus reus, yaitu perbuatan fisik kejahatan. Nah, dalam kasus ini, untuk melakukan mutilasi rapi seperti itu, di tempat terbuka seperti pabrik batu bata, mustahil dilakukan seorang diri tanpa risiko terpantau atau tanpa alat bantu serta pengetahuan teknis tertentu," tegas Mahdiyal.

Ia juga menyoroti konteks tempat kejadian perkara (TKP), yakni pabrik batu bata tempat Wanda bekerja sebagai petugas keamanan. Menurutnya, tempat kerja itu bukan sekadar lokasi acak, tapi bisa jadi merupakan ruang yang sudah dipetakan pelaku untuk memudahkan aksi dan menutupi jejak.

Pasal-Pasal yang Mungkin Dikenakan dan Konstruksi Hukum

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Wanda dapat dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, bila terbukti ada pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui tapi tidak melapor, maka ada potensi jeratan pasal tambahan:

Pasal 55 KUHP: Mereka yang turut serta melakukan.

Pasal 56 KUHP: Mereka yang membantu kejahatan.

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan.

Pasal 181 KUHP: Tidak melapor padahal mengetahui terjadi tindak pidana berat.

"Jangan kita lupa bahwa hukum tidak hanya menghukum pelaku utama. Dalam sistem peradilan pidana, setiap yang memiliki peran—baik itu aktif, pasif, ataupun oportunistik—harus dimintai pertanggungjawaban," papar Mahdiyal.

Kebutuhan Audit Forensik dan Investigasi Independen

Mahdiyal menyarankan agar penyidikan dilakukan tidak semata-mata berdasarkan pengakuan Wanda, melainkan dibangun di atas audit forensik yang kuat, termasuk uji DNA pada benda-benda di TKP, rekonstruksi waktu, serta jejak digital komunikasi terakhir korban.

"Jangan hanya puas pada pengakuan pelaku. Dalam praktik hukum kita, banyak kasus justru mengambang karena penyidik berhenti di titik yang mereka anggap ‘cukup’. Padahal keadilan tidak cukup bila ada aktor lain yang bebas berkeliaran," ujar Mahdiyal.

Ia juga menyinggung perlunya pengawasan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk menjamin saksi-saksi berani buka suara. Terlebih dalam kasus yang sudah viral dan menyita perhatian publik, tidak tertutup kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi kepada pihak-pihak tertentu.

Pentingnya Ilmu Psikologi Forensik

Mahdiyal Hasan juga menyoroti sisi manipulatif pelaku yang sempat ikut dalam pencarian korban. "Ini bukan pertama kali pelaku bertindak di luar dugaan. Siska dan Adek, dua perempuan lainnya, diduga sudah dibunuh satu tahun sebelumnya, dan ironisnya pelaku sempat berpura-pura ikut membantu keluarga mencari korban."

Menurut Mahdiyal, ini menjadi peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat kapasitas penyidik melalui pemahaman ilmu psikologi forensik. “Petugas di lapangan harus bisa membaca tanda-tanda manipulasi emosi, ekspresi non-verbal, dan pola-pola kebohongan. Ini bukan hal sepele, karena pelaku kejahatan berat seringkali sangat terlatih memanipulasi empati orang lain,” jelasnya.

Ia pun menghimbau kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek agar menjadikan penguatan SDM penyidik dengan ilmu psikologi forensik sebagai prioritas nasional. “Kalau kita masih mengandalkan naluri atau intuisi semata, kita akan selalu tertinggal satu langkah dari pelaku yang cerdas dan penuh tipu daya,” imbuhnya.

Aspek Sosial: Jangan Normalisasi Kekejaman

Mahdiyal mengingatkan bahwa publik, media, dan bahkan aparat penegak hukum tidak boleh menormalisasi kekejaman seperti ini. Kasus Septia bukan hanya urusan hukum, tapi juga tanda tanya besar soal kondisi psikososial pelaku, lingkungan kerja yang permisif, dan lemahnya pengawasan keamanan di level lokal.

"Seorang perempuan muda dibunuh dan dipotong menjadi sepuluh bagian, di tempat kerja seseorang yang dikenal masyarakat sekitar. Itu bukan hanya tentang niat jahat, tapi juga tentang pembiaran, kelengahan, dan bahkan bisa jadi tentang konspirasi kecil di level komunitas," kata Mahdiyal.

Panggilan Terbuka untuk Masyarakat: Jangan Diam

Menyikapi imbauan pihak kepolisian agar masyarakat ikut melapor bila memiliki informasi, Mahdiyal sepenuhnya mendukung dan menambahkan bahwa perlindungan terhadap pelapor harus dijamin secara maksimal. Dalam KUHAP dan UU Perlindungan Saksi, kerahasiaan identitas pelapor wajib dijaga.

"Masyarakat harus diberdayakan secara hukum. Bila ada informasi penting, sampaikan. Bila ada yang takut, carikan jalur pelaporan yang aman. Jangan sampai kejahatan seperti ini menjadi preseden bahwa hukum hanya tajam ke bawah," pungkasnya.

Kasus ini bukan hanya soal pembunuhan, tapi tentang bagaimana hukum diuji dalam menghadapi kekejaman yang begitu telanjang. Apakah sistem kita bisa mengurai simpul-simpul gelap di balik tubuh yang terpotong, ataukah akan berhenti pada satu nama dan membiarkan bayang-bayang pelaku lain bersembunyi di balik asap pabrik bata?

"Jika keadilan gagal bicara, maka luka Septia akan menjadi luka semua perempuan di negeri ini."

(Mond/KMK)

 

Sumbar -- Petugas Kepolisian dari Polres Solok Selatan bersama tim Resmob Polda Sumatera Barat menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap kasus pembunuhan dua wanita buruh sawit yang menghebohkan warga Nagari Abai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban, terduga pelaku berinisial KB, warga asal Nias, berhasil diamankan di kawasan Permindo, Kota Padang, pada Kamis pagi (20/6/2025).

Kedua korban, yakni Rohani Bulolo (41) dan Indrawati Loi (40), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan sawit pada Rabu (19/6/2025). Keduanya mengalami luka parah di bagian wajah, diduga akibat tindakan kekerasan oleh pelaku.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana membenarkan keberhasilan penangkapan ini dan menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat serta kolaboratif antara jajarannya dan tim Resmob Polda Sumbar.

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah laporan warga diterima. Dengan dukungan tim Resmob Polda, pelaku berhasil kami identifikasi dan buru hingga ke Kota Padang. Saat ditangkap, pelaku membawa sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan,” jelas Kapolres.

Korban diketahui merupakan pekerja harian di PT Madik yang berada di kawasan Nagari Abai. Meski berstatus warga Nias, mereka tercatat berdomisili di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan hutang piutang, namun penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku dan para saksi untuk mengungkap secara utuh latar belakang kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Deddy, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Pelaku kini dalam pemeriksaan intensif. Kami akan mengungkap secara tuntas motif dan kronologi lengkapnya. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang cepat melapor,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan ini sempat mengejutkan masyarakat setempat, mengingat lokasi kejadian adalah kebun sawit yang sehari-hari biasa dilalui warga. Namun, kecepatan tindakan aparat membuat warga lega dan kembali percaya pada efektivitas kinerja kepolisian daerah.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini sekaligus menjadi catatan positif bagi Polres Solok Selatan dan jajaran Polda Sumbar dalam penanganan kasus kriminalitas serius di daerah.

Tim

 


Ancaman banjir, pencemaran lingkungan, hingga merebaknya penyakit semakin meningkat akibat kebiasaan membuang sampah sembarangan di wilayah sungai. Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sungai sebagai bagian vital dari sumber kehidupan dan kesehatan bersama.

Menurut penjelasan PDAM, penumpukan sampah di sungai dapat menyebabkan aliran air tersumbat, terutama saat musim hujan. Hal ini kerap menjadi penyebab utama banjir di kawasan permukiman yang berada di dekat aliran sungai. Tidak hanya mengganggu aktivitas warga, banjir juga mempercepat pencemaran air dan memunculkan berbagai penyakit menular.

Kondisi air sungai yang tercemar menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen, yang berisiko menimbulkan wabah penyakit seperti diare, demam berdarah, dan infeksi kulit. Ketika air sungai yang kotor ini tercampur dengan sistem distribusi air bersih saat banjir, maka kualitas air pun ikut tercemar, membahayakan masyarakat luas.

“Kualitas air yang menurun sangat berpengaruh terhadap pelayanan kami kepada masyarakat. Jika air baku yang kami kelola sudah tercemar sejak dari hulu, maka proses pengolahan akan menjadi lebih sulit dan berbiaya tinggi,” ungkap Kasubag Humas PDAM Kota Padang, Adhie Zein, mewakili Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, pada Kamis (20/6).

Ia menjelaskan bahwa pencemaran juga berpengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem sungai. Limbah yang dibuang ke dalam air menyebabkan kadar oksigen menurun, yang membahayakan kehidupan flora dan fauna sungai. Bahkan, senyawa kimia dari limbah rumah tangga dan industri bisa memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat degradasi lingkungan air.

“Pak Dirut selalu menekankan bahwa air bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi juga tanggung jawab bersama. Sungai adalah urat nadi kehidupan. Ketika sungai rusak karena ulah manusia, maka kita juga yang akan menerima akibatnya,” tambah Adhie Zein.

PDAM Kota Padang terus mengintensifkan kampanye edukasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, sekolah, maupun kerja sama dengan kelurahan dan RT/RW, untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan.

Kampanye bertajuk "Jaga Sungai, Jaga Kehidupan" ini menekankan bahwa menjaga kebersihan sungai adalah bagian dari menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

“Kami harap kesadaran kolektif ini tumbuh dari rumah masing-masing. Mulai dari tidak membuang sampah ke selokan, tidak membuang limbah rumah tangga ke sungai, hingga ikut serta dalam kegiatan bersih sungai yang rutin kami adakan bersama masyarakat,” tutup Adhie.

Dengan langkah nyata dan kesadaran bersama, PDAM optimistis kualitas air dan lingkungan sungai dapat terus ditingkatkan demi masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.





Sebagai bentuk nyata dari komitmen terhadap pengembangan dunia pendidikan dan peningkatan pemahaman generasi muda tentang sistem penyediaan air bersih, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang menerima kunjungan lapangan dari puluhan mahasiswa Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Andalas (UNAND), Jumat (20/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Lubuk Paraku, salah satu fasilitas utama Perumda yang menjadi tulang punggung penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Padang. Sebanyak 80 orang mahasiswa yang hadir tampak antusias mengikuti paparan, diskusi, dan berkeliling area instalasi untuk menyaksikan secara langsung proses pengolahan air dari sumber hingga layak konsumsi.

Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Asisten Manajer Produksi Perumda Air Minum Kota Padang, Dicky Wahyu Perdana, yang secara langsung memberikan penjelasan teknis kepada para mahasiswa mengenai tahapan proses pengolahan air, mulai dari pengambilan air baku, proses koagulasi-flokulasi, sedimentasi, filtrasi, hingga desinfeksi. 

Dalam kunjungan ini, para mahasiswa secara khusus mempelajari proses penjernihan air di IPA Lubuk Paraku yang memiliki kapasitas produksi sebesar 200 liter per detik (LPS).Dari Teori ke Lapangan: Mahasiswa Diberi Akses Langsung ke Dunia IndustriBagi para mahasiswa Teknik Lingkungan UNAND, kunjungan ini menjadi momentum berharga dalam memahami penerapan ilmu yang mereka pelajari di bangku kuliah secara praktis dan riil. Tak hanya itu, mereka juga diberikan ruang untuk berdialog langsung dengan para praktisi lapangan, serta berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam pengelolaan sistem air bersih di daerah perkotaan.

“Biasanya kami hanya mempelajari proses ini di kelas, lewat buku atau video. Tapi di sini kami bisa menyentuh langsung alatnya, melihat parameter kualitas air, dan tahu bagaimana sistem distribusi dilakukan. Ini pengalaman yang sangat membuka wawasan kami,” ujar Iksan, salah satu mahasiswi peserta kunjungan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh M. Iksan Abdillah selaku ketua kelompok mahasiswa, yang turut menyampaikan apresiasi atas kesempatan berharga yang diberikan Perumda Air Minum Kota Padang.

Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan Perlu Terus Diperkuat
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, melalui Kepala Subbagian Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menyampaikan bahwa Perumda sangat membuka diri terhadap kunjungan edukatif dari institusi pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami percaya, investasi dalam bidang pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan kota ini. Mahasiswa hari ini adalah calon insinyur, perencana, dan pengambil kebijakan di masa depan. Karena itu, penting bagi kami untuk turut memberi ruang bagi mereka memahami sistem penyediaan air bersih secara langsung,” ujar Adhie Zein mewakili Dirut Hendra Pebrizal.

Ia juga menambahkan bahwa Perumda siap menjalin kerja sama lebih lanjut dengan universitas dan lembaga pendidikan lain untuk kegiatan magang, riset, atau pengembangan inovasi teknologi pengolahan air bersih yang berkelanjutan.

Proses Nyata dan Tantangan Lapangan: Penjelasan Teknis oleh Pihak Produksi
Dalam sesi pemaparan teknis, Dicky Wahyu Perdana, Asisten Manajer Produksi Perumda Air Minum Kota Padang, menjelaskan secara rinci bagaimana IPA Lubuk Paraku mengolah air baku yang bersumber dari Sungai Lubuk Paraku menjadi air siap minum yang memenuhi standar Kesehatan WHO dan Permenkes.

“Setiap hari, kami memproses 200 liter kubik air perdetik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Prosesnya tidak sesederhana membuka keran. Ada berbagai tahapan pengolahan yang harus dilakukan dengan standar kualitas tinggi, termasuk pengujian parameter kimia dan mikrobiologi secara rutin,” jelas Dicky.

Ia juga menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah kondisi kualitas air baku yang cenderung fluktuatif akibat musim hujan, pencemaran lingkungan, dan sedimentasi tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sistem pemantauan dan respons cepat agar kualitas air yang disalurkan tetap aman dikonsumsi masyarakat.

Membuka Jalan Menuju Generasi Profesional yang Siap Terjun ke Industri

Melalui kunjungan ini, Perumda Air Minum Kota Padang tidak hanya berbagi pengetahuan, tetapi juga berupaya membentuk jembatan antara dunia akademik dan industri. Mahasiswa mendapatkan pembelajaran berharga, dan perusahaan memperoleh semangat baru dari antusiasme generasi muda yang akan menjadi bagian dari masa depan pengelolaan air bersih Indonesia.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan air tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh sinergi antara pengetahuan, sumber daya manusia, dan kemauan untuk terus belajar dan berkembang.


SerasiNews.com

 (SUMBAR) - Ditjen SDA Kementerian PUPR, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) selalu menjaga fungsional prasarana banjir kanal sebagai infrastruktur untuk mengendalikan genangan atau resiko banjir di wilayah kota / Kab Di Sumatera Barat.

Adapun beberapa daerah aliran sungai di Sumbar  yang berada dibawah kewenangan BWSS V Padang diantaranya adalah Sungai Batang Arau, Sungai Batang Kandis, dan Sungai Batang Kuranji, Batang Sinamar, Batang Tarusan, Batang Agam . Selain itu, terdapat juga sub-DAS yang merupakan bagian dari DAS Batang Kuranji, seperti Sub DAS Batang Sungai Sapiah, Sub DAS Batang Danau Limau Manih, Sub DAS Batang Sungkai, dan sub-DAS lainnya yang ada di Sumatera Barat.

Sebagaimana diketahui, wewenang dalam menjaga fungsional prasarana banjir kanal sebagai infrastruktur untuk mengendalikan genangan atau resiko banjir ini berada di bidang OP-SDA BWSS V Padang (Operasi dan Pemeliharaan - Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang).

Yang mana beberapa tahun terakhir, tanggung jawab dari peranan penting dan urgent ini dipegang oleh Satker OP Melalui PPK OP 2 Satriawan,ST.MT,. Dan melalui prosedur penanganan yang tepat dan terukur, PPK OP 2, Satriawan selaku Leader menunaikan tupoksinya secara profesional.

Dari penelusuran Tim SerasiNews.com, ternyata Satriawan,ST.MT merupakan sosok senior. Kesenioran Satriawan tidak diragukan lagi, karena yang bersangkutan telah belasan tahun mengabdi sebagai PPK di BWSS V Padang.

Mengemban amanah sebagai PPK di berbagai bidang dalam struktur organisasi BWSS V Padang telah pernah dilewati oleh Satriawan dalam karirnya Sebagai Pejabat Dikementerian PU Khususnya di Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang

( Ef / Rn)

 


Serasinews.com—Pemprov Sumbar melalui Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) tengah mempercepat perbaikan ruas jalan Manggopoh–Padang Luar, khususnya pada segmen Simpang Padang Luar–Simpang Balingka.

Pengerjaan ini menjadi langkah prioritas menyusul kondisi kerusakan berat akibat tingginya beban tonase kendaraan dan bencana banjir bandang awal tahun lalu. Pekerjaan jalan ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera ( PPS ) dengan anggaran lebih kurang Rp 8,24 milyar

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat tinjau lokasi beberapa bulan yang lalu  di lokasi pengerjaan di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam , menyatakan bahwa perbaikan tahap awal difokuskan pada segmen sepanjang 2,2 kilometer yang mengalami kerusakan paling parah.



“Tahap awal ini kita fokuskan untuk pengerjaan ruas jalan yang kerusakannya dinilai paling parah dulu. Total panjangnya sekitar 2,2 Kilometer,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Ruas jalan Manggopoh–Padang Luar memiliki total panjang 6,5 kilometer. Sisanya, sepanjang 4,3 kilometer, akan diperbaiki secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar.

“InsyaAllah itu akan kita lanjutkan secara bertahap, sesuai dengan ketersediaan anggaran,” tegas Mahyeldi.

Jalan ini menjadi akses vital sejak putusnya jalur utama Padang–Bukittinggi via Lembah Anai akibat banjir bandang. Dampaknya, kendaraan berat dialihkan ke ruas ini, menyebabkan kerusakan parah tidak hanya pada badan jalan, tapi juga menghancurkan bahu jalan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga mengimbau masyarakat di sepanjang jalur untuk aktif menjaga kemantapan jalan pasca perbaikan, terutama dengan menjaga kebersihan drainase agar tidak menimbulkan genangan air.

“Jangan sampai jalan ini kembali rusak setelah diperbaiki akibat genangan air karena drainase yang tidak lancar. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk itu,” pungkas Mahyeldi. Disisi lain saat media ini menyempatkan berbincang dengan masyarakat setempat, mereka sangat berterima kasih sekali kepada Dinas BMCKTR dan Pihak Kontraktor PT PPS yang cepat tanggap mengatasi kerusakan jalan diwilayah mereka, karena selama ini paska banjir bandang jalan mereka bagaikan kubangan lumpur yang dalam, Kini setelah di perbaiki tidak ada lagi nampak genangan lumpur di sepanjang jalan dan arus lalu lintas semakin lancar dengan aspal yang membentang  hitam, ujar warga

Dengan dikebutnya pengerjaan perbaikan jalan ini, diharapkan arus transportasi dari Padang menuju Bukittinggi dan sebaliknya kembali lancar dan aman bagi pengguna jalan.( Ef / Rn)



Padang,.jauh sebelumnya DPW PERADIN Sumbar telah melakukan perpindahan Kantor yang sudah efektif mulai sejak tanggal 5 mei 2023

Kantor DPW PERADIN Sumatera Barat yang semula beralamat di jln.kis mangunsarkoro no.1 Padang, kantor tersebut merupakan bukan kantor DPW lagi, Kantor DPW PERADIN SUMBAR yang baru beralamat di jln.purus ll no.4c Padang.

Perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini dilakukan untuk mendukung perkembangan organisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh DPC (PERADIN) kabupaten/kota.

Pemberitahuan resmi perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Sumatera Barat Advokat Drs.H.Donmarma,SH.MM

Anggota PERADIN dan  DPC PERADIN Kab/Kota se SUMBAR serta DPP PERADIN maupun pihak lain hendaknya dapat bekerja sama dalam berorganisasi, sejak tanggal 5 Mei 2023 dialamatkan ke alamat kantor baru tersebut.

*RN

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.