Serasinews.com, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan delapan orang pria yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Penindakan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Saat penggerebekan, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator masih beroperasi melakukan pengerukan tanah yang diduga mengandung material emas.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya penambangan emas tanpa izin di Nagari Kajai,” ujar Kapolres, Jumat (16/1/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, polisi mengamankan delapan terduga pelaku berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator excavator, helper, pengawas lapangan, hingga pekerja pemisahan emas.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas, tiga lembar karpet plastik, satu timbangan digital, serta material pasir yang diduga mengandung emas. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pasaman Barat.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan kejahatan serius karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik penambangan emas ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan daerah.
(Rini/Mond)
#PETI #TambangIlegalSumbar


Posting Komentar