Serasinews.com, Solok Selatan – Aparat kepolisian kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan. Memasuki awal 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan menggelar operasi penertiban di kawasan yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD. Di lokasi itu, petugas memasang garis polisi dan spanduk larangan, serta membakar sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas dan pengawasan tambang ilegal.
Tak hanya pondok, sejumlah peralatan tambang yang ditemukan di lokasi turut dimusnahkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus aktivitas PETI sekaligus mencegah peralatan tersebut digunakan kembali oleh para pelaku.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan fokus utama kepolisian. Sejak awal 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus menangani pencegahan hingga penindakan hukum terhadap praktik PETI.
“Satgas ini bekerja bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hingga saat ini kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti berupa dua unit excavator dan berbagai alat tambang telah diamankan, sebagian di antaranya dimusnahkan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tambang ilegal karena dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penanganan PETI juga menjadi perhatian langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Menurut Kapolres, penindakan hukum hanya satu bagian dari strategi pemberantasan PETI. Pendekatan menyeluruh juga diterapkan melalui edukasi kepada masyarakat dan tokoh adat, patroli rutin serta patroli siber, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku lapangan, pemodal, dan penyedia sarana tambang.
Selain itu, kepolisian juga menargetkan pemutusan rantai pasokan bahan bakar. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang diduga disalahgunakan untuk operasional tambang ilegal. Tindakan hukum turut dilakukan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkaitan dengan PETI.
Pembakaran pondok dan pemusnahan peralatan tambang ilegal di Jorong Sungai Puah menjadi peringatan keras bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan. Kepolisian memastikan operasi dan patroli akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian alam serta ketertiban masyarakat di wilayah Solok Selatan.
(Rini)
#PETI #TambangIlegal #SolokSelatan #Hukum #Lingkungan


Posting Komentar