Serasinews com, Pasaman Barat – Pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Polres Pasaman Barat membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, aparat Satreskrim berhasil mengungkap tujuh perkara pencurian, terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), serta mengamankan sembilan orang terduga pelaku.
Operasi yang dilaksanakan sejak 25 Juni hingga 8 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari agenda Polda Sumatera Barat dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim yang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap sejumlah laporan tindak pidana.
Dari total tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat merupakan sasaran yang telah ditetapkan dalam Target Operasi (TO). Adapun tiga perkara lainnya berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan meski tidak masuk dalam daftar target operasi.
"Operasi ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian target yang telah ditentukan, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap kasus lain yang memiliki keterkaitan. Hasilnya, seluruhnya ada tujuh perkara yang berhasil kami ungkap," kata Iptu Agung, Kamis (23/7).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial AF (29), RF (30), AU (27), HS (23), SA (26), RJ (24), AG (18), MF (21), dan IR (21). Seluruhnya kini menjalani proses hukum di Mapolres Pasaman Barat bersama barang bukti yang telah disita penyidik.
Menurut Kasat Reskrim, keberhasilan Operasi Sikat Singgalang 2026 menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Pasaman Barat.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor kepolisian terdekat.
Polres Pasaman Barat berharap kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sehingga gangguan kamtibmas di daerah tersebut dapat terus ditekan.(Rini)


Posting Komentar