Serasinews.com, Payakumbuh - Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil di Payakumbuh. Seorang pria muda berinisial AR (22) berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat diduga hendak melakukan transaksi sabu pada Senin malam (20/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan terjadi di kawasan Koto Panjang, Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur. Saat proses pengejaran berlangsung, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke tepi jalan. Namun, tindakan tersebut tidak berhasil mengelabui petugas.
Kasat Narkoba AKP Gusmanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap aktivitas pelaku yang mencurigakan.
“Pelaku sudah lama dalam pengawasan kami. Begitu ada indikasi transaksi, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba. Total terdapat 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 6,42 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, plastik klip, satu unit ponsel Oppo berwarna merah, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi kalangan muda. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Tidak ada ruang bagi mereka di Payakumbuh,” tegas AKP Gusmanto.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
(Rini/Mond)
#Narkoba #Kriminal #Sabu


Posting Komentar