Serasinews.com, Padang - Kasus dugaan pelanggaran norma kembali terjadi di Padang. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas di sebuah kamar kos di wilayah Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Rabu (22/04/2026) dini hari.
Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang dianggap meresahkan di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi. Sebelum kedatangan aparat, pasangan tersebut sempat diamankan oleh warga sekitar.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan seorang perempuan berada di dalam kamar kos. Sementara pria yang diduga pasangannya telah lebih dahulu diamankan di kantor polisi setempat guna menghindari potensi gangguan.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke kantor Satpol PP di kawasan Jalan Tan Malaka, Padang Timur, untuk menjalani proses lebih lanjut. Di sana, pasangan tersebut diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), didata, dan diberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum, khususnya di kawasan permukiman. Mereka juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama antara masyarakat, keluarga, dan aparat dalam menjaga nilai-nilai sosial serta ketertiban di lingkungan sekitar.
(Rini)


Posting Komentar