Serasinews.com, Padang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah tempat karaoke yang tetap beroperasi melampaui ketentuan selama Bulan Suci Ramadhan. Penindakan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) setelah aparat menerima aduan warga terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa usaha hiburan masih menyalakan perangkat audio dengan volume tinggi, meskipun telah diterbitkan Surat Edaran Pemerintah Daerah mengenai pembatasan aktivitas hiburan malam selama Ramadhan. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terutama saat masyarakat menjalankan ibadah.
Tak hanya memberikan peringatan, petugas langsung mengamankan sejumlah perangkat sound system yang digunakan di lokasi. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya. Namun, tindakan tegas terpaksa diambil terhadap pelaku usaha yang tetap melanggar aturan.
Ia menekankan bahwa Ramadhan merupakan momentum yang harus dihormati bersama. Karena itu, seluruh pelaku usaha hiburan diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana kota tetap kondusif.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif sepanjang Ramadhan. Patroli rutin dan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat akan menjadi bagian dari upaya menjaga ketenangan dan kenyamanan publik.
(Rini)
#PolPP #Padang #Penertiban
#Ramadhan


Posting Komentar