Serasinews.com, Padang — Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penyakit masyarakat di kawasan Atom Center, Selasa sore (16/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 botol minuman beralkohol tanpa izin edar serta menghentikan kegiatan hiburan berupa live music yang dinilai mengganggu ketenteraman umum.
Penertiban dipimpin oleh jajaran Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perlindungan Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, menyusul adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas hiburan malam dan dugaan peredaran minuman keras di lokasi tersebut.
Pelanggaran Berulang
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan kali pertama dilakukan penindakan. Meski sebelumnya telah ditertibkan, hasil pemantauan terbaru menunjukkan pelanggaran kembali terjadi.
“Tempat ini sudah pernah kita tertibkan. Namun saat pengecekan kembali, petugas mendapati adanya live music yang mengganggu ketertiban serta ditemukan belasan botol minuman beralkohol,” ujar Rozaldi.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan sosial di kawasan pusat aktivitas masyarakat.
Tidak Miliki Izin Edar
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas meminta pihak pengelola menunjukkan izin peredaran minuman beralkohol. Namun, pengelola tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dimaksud.
“Karena tidak bisa menunjukkan izin resmi, maka kami mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 11 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” tegas Rozaldi.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait pengendalian penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras ilegal di Kota Padang.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka. Selanjutnya, barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penertiban ini tidak berhenti di lapangan saja. Proses hukum tetap berjalan secara prosedural,” jelas Rozaldi.
Komitmen Satpol PP
Di akhir keterangannya, Rozaldi menegaskan komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, khususnya di kawasan yang rawan pelanggaran.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memastikan wilayah Kota Padang tetap kondusif,” tutupnya.
Penertiban ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus bukti kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Rini/Mond)
#SatpolPP #Penertiban #Padang #KetertibanUmum #MirasIlegal


Posting Komentar