Serasinews.com, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan wilayah menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam patroli intensif yang digelar Jumat dini hari (26/12/2025), petugas menemukan sejumlah pelanggaran ketertiban umum, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika di ruang publik.
Patroli tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. Ia menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat selama masa libur panjang.
“Pengawasan kami tingkatkan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Rozaldi.
Selain patroli, Satpol PP juga melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/193/Dispar-pdg/2025 tentang pelaksanaan kegiatan wisata yang aman dan tertib selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Sosialisasi menyasar pelaku usaha, pengelola hiburan malam, serta masyarakat umum.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban di sejumlah tempat karaoke dan rumah kos di wilayah Padang Selatan dan Lubuk Begalung. Dari hasil pemeriksaan, sembilan orang—empat perempuan dan lima laki-laki—diamankan karena kedapatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
“Keberadaan mereka telah menimbulkan keresahan warga sekitar,” ujar Rozaldi.
Temuan lain yang menjadi perhatian terjadi di kawasan Khatib Sulaiman. Petugas mengamankan empat remaja yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Keempatnya langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Rozaldi menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam ketertiban umum maupun keselamatan generasi muda.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan,” pungkasnya.
(Rini/Mond)
#GanjaKering #PolPP #Padang


Posting Komentar