Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang balapliar Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Haripahlawan Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba keamanan kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KPK Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasitumpasbandar2025 OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pelayananhumanis pelayanansosial Pembunuhan pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat penganiayaan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasaman polrespasamanbarat polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Purwakarta jawabarat Razia Riau sabu Sarkel satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto Sawmil segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat tawuran Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Mahasiswa Politeknik di Purwakarta Bunuh Siswi SMP Setelah Ajakannya Ditolak

Serasinews.com:Purwakarta,JawaBarat — Kasus tragis menimpa seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Gadis tersebut ditemukan meninggal dunia di aliran sungai setelah diduga menjadi korban kekerasan dan pembunuhan oleh seorang mahasiswa politeknik berinisial AA (23).
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Jatiluhur yang berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Berawal dari Perkenalan di Dunia Maya

Menurut keterangan kepolisian, perkenalan antara pelaku dan korban terjadi pada Oktober 2025. Melalui komunikasi intens di media sosial, keduanya menjadi akrab hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.
Pada hari kejadian, pelaku menjemput korban di depan sekolahnya di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di wilayah Jatiluhur.

Penolakan Berujung Kekerasan

Setibanya di rumah pelaku, situasi berubah ketika AA mengajak korban melakukan hubungan terlarang. Korban yang menolak ajakan tersebut justru menjadi sasaran kekerasan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan fisik yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher dan mulut yang menyebabkan saluran pernapasan tersumbat,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

Upaya Menghilangkan Jejak

Dalam kondisi panik, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan menyeret dan membuang jasad korban ke sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan warga dalam keadaan mengambang di sungai tersebut. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Penangkapan dan Barang Bukti

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik, polisi akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka tunggal.
“Pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap AKBP Dewa Putu.
Selain melakukan kekerasan dan pembunuhan, pelaku juga diketahui mengambil barang milik korban.

Ancaman Hukuman Berat

AA dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,

Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,

serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil putusan pengadilan.

Refleksi atas Maraknya Kekerasan di Era Digital

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua dan lembaga pendidikan, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak di dunia maya.
Kemudahan berinteraksi melalui media sosial dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kepercayaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai.

Keluarga korban kini hanya berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, sementara masyarakat Purwakarta masih berduka atas kehilangan yang begitu memilukan.

(L6)
#Pemerkosaan # Pembunuhan
#Kriminal

This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.