Tertibkan Iklan Nunggak Pajak, Bapenda Copot Stiker Maxim Dan Tidoran Ditempat.

Bapenda Padang Copot Iklan Tidak Bayar Pajak (dok;Mond) 


Serasinews.com;Padang — Suasana di Jalan Raya Indarung, tepat di depan Polsek Lubuk Kilangan, tampak berbeda dari biasanya pada Selasa pagi (5/8). Sejumlah kendaraan satu per satu diberhentikan oleh petugas gabungan. Mobil-mobil yang dihentikan bukan karena pelanggaran lalu lintas, melainkan karena iklan stiker besar di bodi kendaraannya dan lebih khusus lagi, karena pajak reklamenya yang belum dibayar.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, bekerja sama dengan Polresta Padang, Jasa Raharja, dan Samsat. Penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Singgalang 2025, yang tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga penegakan pajak daerah, termasuk pajak reklame berjalan.

Target: Stiker Brand Besar yang Menunggak Pajak

Kabid Pelaporan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan bahwa penertiban menyasar kendaraan yang membawa stiker iklan dari berbagai merek ternama, namun menunggak kewajiban membayar pajak reklame ke pemerintah daerah.

“Hari ini kami menertibkan pajak reklame berjalan yang terpasang di kendaraan-kendaraan yang lewat di kawasan Lubuk Kilangan. Kami menemukan beberapa merek besar seperti Maxim, Vidoran, Mama Lemon, dan lainnya, yang masih menunggak pajak. Stikernya langsung kami copot di tempat,” ujar Ikrar di lokasi razia.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihak Bapenda telah memberikan berbagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Mulai dari peringatan lisan, pengiriman surat teguran, hingga tindakan tegas seperti penertiban di lapangan.

Proses di Lapangan: Cek Langsung dan Copot Stiker

Setiap kendaraan yang diduga membawa stiker iklan dari perusahaan yang menunggak pajak diberhentikan secara acak. Petugas kemudian melakukan pengecekan legalitas pembayaran pajak reklame. Jika ditemukan bahwa masa berlaku sudah habis atau tidak dibayarkan sama sekali, sopir diminta menghubungi pemilik kendaraan atau pihak perusahaan terkait.

“Kami konfirmasi langsung di tempat. Jika memang terbukti belum dibayar, tidak ada toleransi. Stiker langsung kami lepas sebagai bentuk penindakan,” tegas Ikrar.

Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemilik brand dan kendaraan komersial yang memasang stiker iklan di armadanya tanpa memenuhi kewajiban perpajakan. Ikrar menegaskan bahwa reklame berjalan, meskipun tidak dipasang di papan besar di jalan raya, tetap merupakan objek pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penertiban ini tidak hanya berdampak langsung pada kendaraan yang terkena razia, tetapi juga memberikan efek jera dan peringatan kepada pemilik usaha lain yang mungkin belum menyadari pentingnya membayar pajak reklame.

“Kami ingin memastikan bahwa semua yang beriklan di wilayah Kota Padang memenuhi kewajibannya kepada daerah. Pendapatan dari pajak reklame ini sangat penting untuk mendukung pembangunan kota,” tambahnya.

Bapenda Padang memastikan bahwa razia semacam ini tidak berhenti di satu titik saja. Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik strategis lainnya, termasuk kawasan pusat kota dan jalur-jalur padat kendaraan.

Pajak Reklame: Sumber Pendapatan Daerah yang Sering Diabaikan

Reklame berjalan merupakan salah satu bentuk media promosi yang cukup marak, terutama digunakan oleh aplikasi layanan transportasi online, produk makanan, hingga produk rumah tangga. Namun, karena bentuknya tidak menetap dan bergerak terus-menerus, pengawasan terhadap reklame berjalan ini cenderung lebih sulit dilakukan dibandingkan reklame papan atau baliho.

Meski demikian, reklame berjalan tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Bagi pemerintah, penerimaan dari pajak ini berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan adanya penertiban ini, Bapenda Kota Padang berharap bisa menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa promosi usaha harus disertai dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

(Mond)

#Bapenda #Padang

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.