Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gorontalo Gresik Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kekerasan kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi Perceraian peristiwa perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau sabu satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment siswismptewassaathiking Skoliosis Sosialisasi SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Baru Tiga Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Langsung Tangkap seorang Residivis kasus Narkotika Jenis Sabu

 

Sumbar  -- Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial YD (43 )di kelurahan sigando kecamatan padang panjang timur kota padang padang panjang pada Jumat 15.00 Wib.

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H  mengatakan, pelaku YD merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan berdasar informasi masyarakat karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.  

Pelaku YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus Narkoba yang pernah di tahan beberapa tahun lalu di Batu sangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023.

Ketika mendapatkan informasi tentang keberadan YD jajaran Satres Narkoba di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri dan Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika bergerak dan menemukan YD ketika berada di kelurahan sigando sedang mengendarai satu unit mobil jenis honda brio berwarna putih.

Ketika di cegat pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang di kendarainya dengan kencang, namun naas pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat yang tepat berada di belakangnya, ujar Iptu Ardi Nefri

Tak kehilangan akal pelaku YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak semak di lokasi mobil yang di kendarai pelaku di hadang petugas, berkat kejelian petugas dan di saksikan oleh masyarakat sekitar polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang berupa narkotika golongan 1 jenis shabu yang dengan berat lebih kurang 2,5 gram.

Kepada petugas pelaku YD mengakui bahwa dia yang memiliki/ menguasai barang bukti narkotika jenis shabu karena panik dan takut pelaku mencoba membuang barang bukti sabu miliknya tersebut.

Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Terhadap pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.