Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang Evakuasi festival sepakbola Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi Perceraian peristiwa pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung silent treatment Skoliosis Sosialisasi SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, lakukan Penangkapan Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika.



Pasaman, Serasinews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman pada hari Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 15.25 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DY (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.


Kapolres Pasaman, melalui Kasat Narkoba Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di rumah yang berlokasi di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.


Petugas yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan terhadap DY. Hasil penyelidikan mengonfirmasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Tim Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak ke lokasi kejadian (TKP). Sekitar pukul 15.25 WIB, petugas memasuki rumah dan mendapati tersangka DY sedang berada di dapur. Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas kecil berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari di kamar tersangka. Ketika ditanyai, tersangka DY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua paket sedang sabu yang juga dibungkus plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya seperti tisu, potongan kertas, plastik bening, tas kecil, dompet kecil, timbangan digital, potongan plastik hitam, dan satu pack plastik klip bening.


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO warna ungu dengan dua kartu SIM (Telkomsel dan AXIS) yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pelanggan. Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- dalam berbagai pecahan juga turut diamankan.


DY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.(Sumber Matajurnalist.com)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.