Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil Menangkap Seorang Pria Diduga Bawak Daun Ganja


Pasaman, Serasinews.com – Gara-gara membawa tanaman ganja, seorang pria di Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang Gelugur Kabupaten Pasaman ditangkap polisi. Pria tersebut kini terancam dipenjara.

Kejadian bermula pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres pasaman AKBP. Yudho hantoro, SIK.MIK. Melalui   Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP. Ahmad Ramadhan, SH.MH, ” mengatakan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 23.00 WIB, seorang pria sesuai dengan informasi masyarakat yqng sedang duduk di kedai dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis ganja di dua tempat dalam kedai yaitu dibawah rak steleng kedai dan dibawah tempat tidur yang berada di kedai. dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis ganja.

Satresnarkoba Ahmat Ramadhan menanyakan kepada tersangka AS, siapa pemilik narkotika jenis ganja tersebut kemudian tersangka AS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya.

Pelaku dijerat dengan undang undang tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.