Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kekerasan kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi Perceraian peristiwa perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment Skoliosis Sosialisasi SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Kendaraan sumbar 1,16 juta unit terancam bodong



Padang , Serasinews.com
- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan penghapusan data terhadap  kendaraan yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Penghapusan data   dilakukan dalam upaya singkronasi  jumlah kendaraan wajib pajak yang akan berpengaruh terhadap capaian realisasi penerimaan negara dari sektor penerimaan pajak kendaraan.

“Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya beberapa waktu yang lalu.

Dirinya menyebutkan, saat ini jumlah kendaraan mati pajak di seluruh Sumatera Barat diperkirakan berjumlah sebanyak 1,16 juta unit. Seluruhnya terancam terkena penghapusan data kendaraan.

“Jadi data itu akan kita sinkronkan bersama, Badan Pendapatan Daerah, Samsat dan Jasa Raharja. Supaya tidak terjadi tumpang tindih data kendaraan” paparnya.

Dirinya menjelaskan, penghapusan ataupun singkronasi  data kendaraan telah  diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai dengan regulasi ,  data kendaraan bermotor dapat dihapus  apabila kendaraan  tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan  setelah disampaikan beberapa kali peringatan,  maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Apabila data kendaraan tersebut telah terhapus, lanjutnya, konsekuensinya adalah kendaraan tersebut tidak lagi bisa didaftarkan ulang. Dan secara otomatis dianggap sebagai kendaraan bodong.

Ia menyebut, kebijakan tersebut tidaklah dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

“Untuk itu Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat agar segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah  meluncurkan secara resmi program keringanan pembayaran pajak “Triple Untung” yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Program ini merupakan lanjutan dari Program Lima Untung yang telah kita gelar tahun 2020. Program kali ini lebih istimewa karena ada hal yang baru diberikan kepada masyarakat Sumbar,” kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi beberapa waktu yang lalu.

Maswar Dedi menjelaskan, Program Triple Untung tersebut, yakni bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian dua program istimewa lainnya, yaitu bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama, sedangkan ketiga bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

“Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan,” tutupnya.(***)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.