Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa anthropophobia Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kekerasan kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika mutilasibayi nagarisulitair narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi penemuanmayat penganiayaan Perceraian peristiwa perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau sabu satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment siswismptewassaathiking Skoliosis SMA1pulaupunjung solok Sosialisasi SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Ditreskrimsus Polda Sumbar ungkap Kasus ITE yang melanggar Kesusilaan, Seorang Pria Ditangkap

 


Padang, Serasinews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pria karena terlibat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan. 

Tersangka adalah berinisial VV (31), sedangkan korban adalah ESR (25) yang keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam, Sumbar. 

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho, S.Ik mengatakan, kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dirinya merasa di cemarkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya (fake akun) dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022.

"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam," katanya, Rabu (23/3) di Mapolda Sumbar. 

Terhadap terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik 

"Dengan ancaman 6 tahun penjara," sebut Kompol Arie Sulistyo Nugroho didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani. 

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit laptop, 1 unit handphone iphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan 1 akun gmail milik korban.

Untuk modus operandi, pelaku membuat akun fake Instagram dengan membuat nama korban dan selanjutnya pelaku memposting pada akun Instagram tersebut berupa hasil screenshot korban yang disensor. 

"Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah di cek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di banned," jelasnya. 

Awalnya, korban dan pelaku tersebut sebelumnya pacaran dan sering melakukan video call. Dan pada saat video call itu ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya yang bersangkutan (korban) tidak sengaja membuka bajunya sehingga kelihatan bagian dadanya.

Lanjut Kompol Arie, setelah hubungan pacaran mereka berakhir pelaku merasa sakit hati dan membuat akun instagram (akun fake) dengan nama pelapor dan memposting hasil screenshot pada saat bagian baju terbuka tersebut. 

"Motifnya pada saat kami lakukan berita acara yang bersangkutan (terlapor) sakit hati karena di putusin oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya," ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial," imbaunya.(*)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.