Latest Post



Padang,.jauh sebelumnya DPW PERADIN Sumbar telah melakukan perpindahan Kantor yang sudah efektif mulai sejak tanggal 5 mei 2023

Kantor DPW PERADIN Sumatera Barat yang semula beralamat di jln.kis mangunsarkoro no.1 Padang, kantor tersebut merupakan bukan kantor DPW lagi, Kantor DPW PERADIN SUMBAR yang baru beralamat di jln.purus ll no.4c Padang.

Perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini dilakukan untuk mendukung perkembangan organisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh DPC (PERADIN) kabupaten/kota.

Pemberitahuan resmi perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Sumatera Barat Advokat Drs.H.Donmarma,SH.MM

Anggota PERADIN dan  DPC PERADIN Kab/Kota se SUMBAR serta DPP PERADIN maupun pihak lain hendaknya dapat bekerja sama dalam berorganisasi, sejak tanggal 5 Mei 2023 dialamatkan ke alamat kantor baru tersebut.

*RN



Padang..PERADIN Sumatera Barat mengadakan Konferensi Wilayah ( Konferwil) yang diselenggarakan di Hotel Amaris Padang, pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Dengan agenda pembentukan DPC Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat sekaligus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam pembentukan Mahkamah Desa demi membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

Pembukaan acara di mulai dengan menyanyikan  lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Ikrar Peradin yang di pandu oleh Advokat Afrizal,SH. Panitia pelaksana Adv. Hj. Erma,SH,MH sangat mengharapkan Konferwil ini dapat terselenggara dengan baik dan hasilnya dapat di terapkan di setiap jajaran pengurus serta kegiatan ini terlaksana berkat iuran anggota dan sumbangan dari DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.



Dalam mengimplementasikan mengenai Mahkamah Desa di tengah masyarakat PERADIN Kabupaten Kota di harapkan melakukan  sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan harapan kedepannya agar seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi masyarakat yang melek terhadap hukum.

Tujuan dari pembentukan Mahkamah Desa yang digagas oleh DPP PERADIN yang di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat oleh Avd H, Donmarma,SH,MM. Mengatakan bahwa, target dari Konferwil ini adalah:

 1.Pembentukan Mahkamah Desa

 2.Menegakan Toga PERADIN

3. Perlunya kedisiplinan anggota dengan harapan kedepannya dapat lebih kuat dan sehat.

Hal ini  juga harus kita sosialisasikan kepada setiap lapisan anggota supaya peran-peran kita dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam mewujudkan Mahkamah Desa perlu dirasa adanya kerja sama PERADIN dengan perangkat  daerah seperti BAMUS dan KAN dengan cara kita hadir ditengah masyarakat agar penguatan Mahkamah Desa lebih mudah dan dapat di akses dalam mencari keadilan, itulah yang disampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

*RN

PERADIN Sumatera Barat mengadakan Konferensi Wilayah ( Konferwil) yang diselenggarakan di Hotel Amaris Padang, pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Dengan agenda pembentukan DPC Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat sekaligus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam pembentukan Mahkamah Desa demi membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

Pembukaan acara di mulai dengan menyanyikan  lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Ikrar Peradin yang di pandu oleh Advokat Afrizal,SH. Panitia pelaksana Adv. Hj. Erma,SH,MH sangat mengharapkan Konferwil ini dapat terselenggara dengan baik dan hasilnya dapat di terapkan di setiap jajaran pengurus serta kegiatan ini terlaksana berkat iuran anggota dan sumbangan dari DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

Dalam mengimplementasikan mengenai Mahkamah Desa di tengah masyarakat PERADIN Kabupaten Kota di harapkan melakukan  sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan harapan kedepannya agar seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi masyarakat yang melek terhadap hukum.

Tujuan dari pembentukan Mahkamah Desa yang digagas oleh DPP PERADIN yang di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat oleh Avd H, Donmarma,SH,MM. Mengatakan bahwa, target dari Konferwil ini adalah:

 1.Pembentukan Mahkamah Desa

 2.Menegakan Toga PERADIN

3. Perlunya kedisiplinan anggota dengan harapan kedepannya dapat lebih kuat dan sehat.

Hal ini  juga harus kita sosialisasikan kepada setiap lapisan anggota supaya peran-peran kita dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam mewujudkan Mahkamah Desa perlu dirasa adanya kerja sama PERADIN dengan perangkat  daerah seperti BAMUS dan KAN dengan cara kita hadir ditengah masyarakat agar penguatan Mahkamah Desa lebih mudah dan dapat di akses dalam mencari keadilan, itulah yang disampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

*RN

 

Pesisir Selatan — Tim Ghimau Buluah Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Airpura. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Air Mati, Kenagarian Muara Inderapura, setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Pancung Soal IPTU Hendra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FUP, usia 23 tahun, yang merupakan warga Kampung Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal. Tersangka diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Pancung Soal.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Penyidik Polsek Pancung Soal telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Pesisir Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

 


Serasinews.com - 11 Juni 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.35 WIB, di rumah pelaku yang berada di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Kurnia, 29 tahun, seorang pekerja bangunan. Ia ditangkap berdasarkan laporan resmi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres 50 Kota.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 7 Juni 2025,Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/49/VI/RES 1.24./2025,serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/36/VI/RES 1.24./2025 tanggal 11 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Kronologis dan Pengakuan Pelaku,Dalam hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, sekitar tahun 2023. Saat itu, kejadian terjadi pada malam hari sekitar pukul 00.02 WIB.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Polres 50 Kota Tegakkan Hukum Perlindungan Anak,Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama.

“Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.


Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Ia diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga shabu. Selain itu, diamankan juga satu set alat hisap (bong), dua pipet kaca pirek, satu jarum api, dua korek mancis, dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi BA 6344 VAA.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan ini. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusmardi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.

Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegas AKBP Purwanto.





Padang - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Apri Wibowo, mengimbau masyarakat Kota Padang, maupun pengunjung dari luar daerah, untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang ataupun yang datang dari luar daerah segera melaporkan aksi premanisme maupun pungutan liar,” ujar Apri Wibowo di Padang, Sabtu.

Apri menegaskan bahwa dirinya, sebagai pucuk pimpinan Polresta Padang, akan memberikan jaminan perlindungan kepada para pelapor dan memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, Polresta Padang dan jajaran kepolisian aktif melakukan tindakan proaktif untuk memberantas premanisme dan pungli melalui razia serta penindakan secara berkelanjutan, terutama dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

“Razia KRYD terus dilakukan secara berkelanjutan oleh personel gabungan di Polresta Padang serta jajaran di masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek),” tambahnya.

Apri melanjutkan bahwa dalam pekan terakhir, kepolisian telah menindak lebih dari 20 pelaku premanisme dan pungli yang terjaring razia di berbagai lokasi keramaian, seperti kawasan Gor H. Agus Salim dan Jalan Khatib Sulaiman. 

Modus yang digunakan oleh pelaku bervariasi, namun mereka sering kali beroperasi di tempat-tempat dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.(**)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.