SarasiNews.com, Pasaman Barat – Setelah menjadi buronan selama sekitar empat bulan, seorang pria berinisial AS (49), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan sedang mempersiapkan dagangan sate di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
AS ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kelurahan Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara. Operasi tersebut berlangsung tanpa kendala setelah polisi memastikan lokasi persembunyian pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., M.H. mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026.
Menurutnya, Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan pelacakan sejak pelaku melarikan diri. Berkat penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan, keberadaan AS akhirnya berhasil diketahui hingga dilakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Rabu (22/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak KDRT yang terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Korban yang diketahui bernama Erlina (45) diduga mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan dengan suaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pertengkaran dipicu rasa cemburu pelaku yang mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.
Situasi disebut semakin memanas setelah anak korban, Yamil Fauzi, mengambil sebuah dandang untuk memasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan dan membawanya ke rumah korban.
Dalam kondisi emosi, AS mendatangi rumah korban bersama anak perempuan mereka. Perselisihan yang terjadi kemudian diduga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga mengayunkan parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban.
Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi. Menyadari banyak warga berkumpul, pelaku melarikan diri menuju kawasan Sungai Batang Haluan sebelum bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit.
Selama pelariannya, AS disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dalam dua pekan pertama, ia bersembunyi di kebun sawit milik warga, kemudian berpindah ke Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman.
Tak lama kemudian, pelaku menyeberang ke Provinsi Sumatera Utara dan bekerja sebagai penjual sate di Balige, Kabupaten Toba. Setelah itu, ia kembali berpindah ke Kota Pematang Siantar hingga akhirnya jejaknya berhasil dilacak aparat kepolisian.
Momentum penangkapan dimanfaatkan petugas ketika AS tengah menyiapkan dagangan sate, sehingga yang bersangkutan tidak sempat melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif penganiayaan dipicu rasa cemburu terhadap korban. Keterangan tersebut diperoleh dari hasil interogasi awal serta informasi dari anak kandung pelaku dan korban.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 10 tahun penjara.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan buronan hingga ke luar Provinsi Sumatera Barat menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak setiap pelaku tindak pidana.
Ia menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku yang berusaha menghindari proses hukum. Menurutnya, Polres Pasaman Barat akan terus memburu setiap buronan hingga berhasil ditangkap, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.(Rini)



Posting Komentar