SerasiNews.com, Simpang Empat – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat terus meningkatkan upaya pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam patroli dan penertiban yang dilakukan di sejumlah lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas tambang ilegal serta berbagai sarana pendukung yang kemudian dimusnahkan di tempat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan patroli dilakukan di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Talamau dengan melibatkan 20 personel gabungan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Polsek Gunung Tuleh.
Patroli yang berlangsung pada 1 hingga 2 Juni 2025 itu menyasar kawasan Simpang Lolo, Jorong Sitabu, Nagari Bahoras, Kecamatan Gunung Tuleh. Tim kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menembus kawasan hutan menuju titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Petugas melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai guna mendeteksi adanya kegiatan pertambangan tanpa izin. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan sejumlah lubang bekas galian yang diduga merupakan lokasi tambang ilegal.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pondok semi permanen, box kayu, dan puluhan jeriken berisi minyak yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas ilegal.
Menurut Agung, tidak ditemukannya para pelaku di lokasi diduga karena keberadaan petugas telah diketahui lebih dahulu sehingga mereka memilih melarikan diri untuk menghindari penindakan.
“Saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kepemilikan pondok maupun peralatan yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, petugas langsung memusnahkan pondok semi permanen, box kayu, dan jeriken minyak yang ditemukan dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat pertambangan ilegal.
“Patroli rutin akan terus kami laksanakan sebagai bentuk penindakan tegas terhadap para pelaku maupun pemodal tambang emas ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem dalam jangka panjang.
Polres Pasaman Barat, lanjutnya, telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tambang ilegal di wilayah Pasaman Barat.(**)


Posting Komentar