Serasinews.com, Padang - Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan komitmennya menjaga fasilitas umum. Senin (12/1/2026), lima bangunan liar yang berdiri di badan jalan dan menutup drainase di Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh dibongkar.
Operasi dilakukan secara terencana dengan melibatkan Satpol PP, Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Cupak Tangah. Petugas menertibkan lokasi sejak pagi, menggunakan alat pemotong, palu, dan kendaraan operasional. Bangunan yang menjorok ke jalan dan menutup saluran drainase pun diratakan satu per satu.
Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan pembongkaran dilakukan setelah tahapan persuasif. “Pemilik bangunan sudah diberi surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam dan imbauan untuk membongkar sendiri. Karena tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Bangunan liar ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan banjir saat hujan. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga lain agar tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum.
Chandra menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan lingkungan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Ruang publik harus dikembalikan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan individu.
(Rini/Mond)
#PolPP #BangunanLiar #Daerah #Padang


Posting Komentar