Serasinews.com, Padang — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang oleh Satpol PP bukan tindakan sewenang-wenang. Pemerintah menegaskan, setiap langkah dilakukan sesuai aturan hukum, mulai dari sosialisasi hingga pengamanan sementara barang dagangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa tujuan penertiban bukan sekadar mempercantik kota, tetapi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban dilakukan ketika ada pelanggaran, misalnya berdagang di tempat terlarang atau memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya,” jelas Chandra, Rabu (14/01/2026).
Dasar hukum yang jelas
Kewenangan Satpol PP berasal dari:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Di tingkat daerah, Perda Ketertiban Umum dan Perda Penataan serta Pemberdayaan PKL menjadi acuan dalam menentukan: zona berdagang, area larangan, dan mekanisme relokasi pedagang.
Tahapan penertiban
Satpol PP mengutamakan pendekatan persuasif, dengan langkah-langkah:
Sosialisasi aturan dan lokasi berdagang
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pengamanan sementara barang jika pelanggaran berulang
Barang yang diamankan tidak disita permanen, dan pedagang dapat mengambilnya kembali sesuai prosedur resmi.
Mengedepankan hak dan kemanusiaan
Setiap anggota Satpol PP diwajibkan menjunjung tinggi:
asas kemanusiaan
asas proporsionalitas
hak-hak pedagang
Tindakan kasar, intimidasi, atau di luar prosedur tidak dibenarkan.
Menata kota tanpa mematikan ekonomi rakyat
Pemerintah menyadari PKL adalah bagian penting ekonomi kota. Penertiban diarahkan untuk:
menata lokasi berdagang yang layak
mengatur zonasi agar tidak mengganggu lalu lintas
membina dan memberdayakan PKL agar tetap bisa berusaha
Dengan penegakan aturan yang tegas namun manusiawi, diharapkan tercipta keseimbangan antara penataan kota dan kelangsungan usaha PKL. Penertiban di Padang bukan sekadar operasi lapangan, tetapi proses hukum yang jelas dan menjunjung hak pedagang.
(Mond/Rini)
#PolPP #Padang #Daerah


Posting Komentar