Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DPRD Padang festival sepakbola Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Hot New Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika Narkotika Nasional NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pemko Padang pencabulan Pendidikan peristiwa pertahanan Pesisir Selatan PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Politik polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung Skoliosis SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Sat Resnarkoba, Polres Pasaman Tangkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Jorong koto Tangah

 

Pasaman, Serasinews.com - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WS alias Iwil  dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, khususnya ganja.

Kapolres Pasaman, AKBP  Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K  menerangkan  bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba  berdasarkan informasi dari masyarakat koto tangah terkait adanya penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (22/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Resnarkoba langsung  melakukan penyelidikan terhadap WS Pgl IWIL. Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh WS Pgl IWI dari hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju Jln. Koto Tangah - Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Dalam rangka penyelidikan, Kapolres Pasaman memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melewati Jln. Koto Tangah - Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman,

Sekira pukul 19.30 wib sebelum tersangka melewati Jln. Koto Tangah - Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, tersangka  sempat melihat petugas dan tersangka tersebut langsung berputar balik, petugas dengan cepat mengejar tersangka dan dapat dihentikan. 

Petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap badan tersangka dan kendaraan namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas tetap mencari barang bukti tersebut dan akhirnya ditemukan dipinggir jalan, karena tersangka saat berputar balik sempat membuang barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ke pinggir jalan.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Pasaman menanyakan kepada tersangka siapa pemilik narkotika jenis ganja tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung melakukan penangkapan dan disaksikan oleh perangkat nagari.  tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman  untuk guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.