Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DPRD Padang Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Hot New Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kendaraan Kesehatan Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika Narkotika Nasional NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman Palimanan Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pemko Padang pencabulan Pendidikan peristiwa pertahanan Pesisir Selatan Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya POLDA SulBar POLDA SUMBAR Politik polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI Puncak jaya Razia Riau satlantaspolresta Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang Serang Sijunjung Skoliosis SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2



Jakarta , Serasinews.com - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit. 

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.