Kuli Proyek di Ulak Karang Ditangkap Polisi usai Diduga Curi Material Bangunan
SerasiNews.com, PADANG — Seorang pekerja bangunan berinisial AIL (39), yang akrab disapa Jejeng, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat pencurian material proyek di kawasan Ulak Karang, Padang.
Pria tersebut ditangkap oleh Tim Aligator dari Unit Reskrim Polsek Padang Utara saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di Jalan Simpang Sari Batu, Jumat sore (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat pagi (8/5/2026). Korban yang datang ke lokasi proyek di sekitar Pos Ronda Tepi Pantai, Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara, mendapati sejumlah bahan bangunan miliknya telah hilang.
Material yang raib antara lain enam batang kayu ukuran 6/12, sekitar 30 batang ukuran 5/10, serta puluhan batang kayu ukuran 5/7. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Padang Utara langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku setelah hampir sepekan melakukan pencarian.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan dua batang kayu ukuran 5/12.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Padang Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
(Rini)







