Latest Post

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai Aleknagari Amak Lisa anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang balapliar Bali Balikpapan Bandung Banjir BanjirBandang bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaKotaPadang BibitSiklonTropis95B BMKG BNNsumbar Box Redaksi BPBDSumbar BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar dubalangkota Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup GayaHidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk HAM Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HIV Hot New hukum HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob IlegalFishing Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba KasusMedis keamanan kebakaran KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kementrian PU kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok KKB Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaPariaman KPK Kriminal KUHP Laksamanamuda Lampung LembahAnai Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lingkungan listrikilegal lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis pelayanansosial Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemutihanPajakKendaraan pencabulan Pencirian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Pengancaman pengangguran penganiayaan Penggelapan Perbankan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PKL PolaMakan Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant RevisiKUHP Riau sabu Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto Sawmil segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI TPUTunggulHitam Transformasi polri transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama UUMD3 Viral Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

 

Serasinews.com,Padang — Suasana di Mako Ditpolairud Muara Padang mendadak serius pada Jumat (21/11). Tumpukan ikan seberat 219 kilogram, hasil praktik illegal fishing di Perairan Muara Padang, perlahan menghitam dilalap api. Asap putih mengepul ke langit saat petugas memusnahkan barang bukti yang berasal dari aksi pengeboman ikan di Perairan Bajo, Kepulauan Mentawai, yang terjadi pada 29 Oktober 2024.

Pemusnahan berlangsung di halaman markas Ditpolairud, dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Marsdianto, SH, SIK. Hadir pula perwakilan Kejari Padang, Dewi Permana, serta penasihat hukum para tersangka, Hendrizal, yang mengikuti proses hingga akhir.

Terbongkar Berkat Laporan Nelayan: Praktik Terlarang yang Membahayakan

Menurut Kombes Pol Marsdianto, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di kawasan perairan. Para pelaku diduga menggunakan potasium, bahan kimia berbahaya yang mematikan ikan dalam hitungan detik.

“Nelayan melihat aktivitas yang tidak biasa. Informasi itu langsung direspons cepat oleh Unit Gakkum di bawah pimpinan Kompol Zalukhu,” ujar Marsdianto.

Menjelang pukul 18.00 WIB, tim melakukan penyergapan terhadap sebuah kapal yang diduga terlibat. Empat pria langsung diamankan tanpa perlawanan di Perairan Muara Padang.

Empat Tersangka dan Modus Mematikan: Potasium Dicampur, Ikan Mati Seketika

Keempat tersangka yang diamankan adalah:

FF (30) — nakhoda KM Doni 10

MR (32)

MP (19)

CF (35)

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mencampur potasium dengan ikan, kemudian menghancurkannya menggunakan blender sebelum menyebarkannya ke laut. Campuran itu membuat ikan mati seketika dan mengapung, memudahkan mereka untuk mengumpulkannya.

“Selain sangat membahayakan kesehatan manusia, metode ini merusak ekosistem laut. Terumbu karang yang menjadi tempat hidup ikan karang ikut hancur,” tegas Marsdianto.

Jeratan Pidana Mengintai: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 84 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ketentuan ini memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau alat yang merusak lingkungan.

Ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari pidana penjara hingga denda besar.

Penasihat Hukum: “Kami Menghormati Proses”

Penasihat hukum tersangka, Hafnizal SH, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi klien selama seluruh proses berlangsung.

“Benar, kami hadir menyaksikan pemusnahan 219 kilogram ikan itu. Kami hormati setiap tahapan proses hukum,” katanya singkat.

Pemusnahan Barang Bukti: Peringatan Keras untuk Perusak Laut

Pembakaran ikan hasil illegal fishing ini bukan hanya formalitas hukum. Tindakan tersebut menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba merusak ekosistem laut di Sumatera Barat.

Dengan dimusnahkannya 219 kilogram ikan ini, aparat berharap tidak ada lagi praktik serupa, sehingga perairan Mentawai dapat kembali pulih dari ancaman kerusakan.

(PM)
#IllegalFishing #DitpolairudPoldaSumbar

Serasinews.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lima pasal krusial dalam KUHAP terbaru yang baru saja disahkan DPR. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (22/11/2025), menyebut sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi membuka ruang pelanggaran HAM secara lebih luas dan sistemik.

Anis menilai revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum emas memperkuat perlindungan warga dalam proses penegakan hukum. Namun, sejumlah ketentuan justru dinilai melemahkan kontrol terhadap kewenangan aparat.

1. Wewenang Penyelidikan dan Penyidikan Dinilai Terlalu Mengambang

Komnas HAM menyoroti longgarnya kontrol terhadap penggunaan upaya paksa oleh aparat. Menurut Anis, perlu mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan luas tersebut tidak mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap saksi, tersangka, maupun korban.

2. Instrumen Upaya Paksa Minim Perlindungan HAM

Penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyadapan disebut masih belum dilengkapi parameter yang jelas. Komnas HAM menilai warga harus memiliki jalur keberatan yang mudah serta transparan ketika merasa dirugikan tindakan aparat.

3. Praperadilan Hanya Sentuh Administratif, Abaikan Substansi

Ketentuan praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil dikritik sebagai tidak memadai. Komnas HAM mengingatkan bahwa praktik pelanggaran HAM dalam proses hukum sering terjadi pada aspek materiil—misalnya penyiksaan saat pemeriksaan atau paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

4. Frasa 'Segala Sesuatu' Sebagai Alat Bukti Dianggap Berbahaya

Perluasan definisi alat bukti yang mencakup “segala sesuatu yang diperoleh secara legal” dinilai rawan disalahartikan. Komnas HAM memperingatkan frasa tersebut dapat membuka pintu bagi pembenaran bukti dari sumber ilegal, termasuk penyadapan tanpa izin.

5. Ketentuan Koneksitas Sipil–Militer Masih Kabur

Konsep “titik berat kerugian” dalam penentuan yurisdiksi kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer disebut belum tegas. Dalam kondisi seperti ini, ada kekhawatiran kasus yang seharusnya diadili di peradilan umum justru dialihkan ke peradilan militer yang lebih tertutup.

Lima Sikap Resmi Komnas HAM terhadap KUHAP Baru

Menanggapi temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan lima sikap resmi:

Menghormati Pengesahan DPR sebagai bagian dari mandat legislasi negara.

Meminta Salinan Resmi KUHAP untuk memastikan keakuratan analisis.

Melakukan Kajian Mandiri guna menilai implikasi aturan terhadap perlindungan HAM.

Mendukung Judicial Review sebagai hak masyarakat mencari keadilan.

Mendorong Partisipasi Publik dan Masa Transisi dalam penyusunan dan penerapan peraturan pelaksana.

(T)

#KUHAP #KomnasHAM #HAM #Nasional #RevisiKUHAP

 

Serasinews.com, Dharmasraya — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) pertama di Kabupaten Dharmasraya memasuki babak penting. Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada Jumat (21/11/2025). Kunjungan ini menjadi penanda bahwa proyek strategis pendidikan bernilai lebih dari Rp200 miliar tersebut siap melangkah menuju tahap konstruksi yang dijadwalkan dimulai pada 23 Desember 2025.

Kesiapan Lahan 10 Hektare Dipastikan

Tim pusat dipimpin Kasubdit Infrastruktur Dukungan Pendidikan (IDP) Wilayah I, Anita Listyarini, didampingi Kepala Satker Prasarana Strategis (PS) Sumbar, Al Jihad, serta staf teknis lainnya. Mereka disambut jajaran Pemkab Dharmasraya melalui Dinas PUPR.

Lahan seluas 10 hektare yang disiapkan untuk pembangunan SR telah tuntas dibersihkan dan dinyatakan layak bangun. Seluruh dokumen administratif—mulai dari perencanaan, kesesuaian tata ruang, hingga aspek lingkungan—juga dilaporkan hampir rampung.

“Semua persyaratan yang diminta pemerintah pusat sudah kami penuhi. Lokasi ini sudah sangat siap untuk masuk ke tahap konstruksi,” tegas Plt. Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Catur Eby.

Dorongan Kuat dari Bupati Annisa

Catur menambahkan, terwujudnya pembangunan SR di Dharmasraya merupakan hasil perjuangan intens Bupati Annisa Suci Ramadhani. Sejak awal, bupati berupaya keras membawa program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini ke daerahnya sebagai investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas pendidikan.

“Ini bukan hanya soal membangun gedung, tetapi membangun masa depan. Proyek sebesar ini tidak mungkin hadir tanpa komitmen kuat dari Ibu Bupati,” ujarnya.

Sinergi dengan Pemprov Sumbar

Pemkab Dharmasraya juga mendapat dukungan penuh dari Pemprov Sumatera Barat. Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy disebut berperan memperkuat komunikasi dengan kementerian, sehingga Dharmasraya terpilih sebagai salah satu lokasi pembangunan SR dan kini memasuki proses lelang.

Pusat Pendidikan Berbasis Keterampilan

Sekolah Rakyat ditargetkan rampung pada pertengahan 2026 dan siap beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027. SR didesain sebagai lembaga pendidikan terpadu yang memadukan akademik, vokasi, teknologi, dan pembentukan karakter.

Pemkab Dharmasraya berharap kehadiran SR dapat:

memperluas akses pendidikan bermutu,

melahirkan SDM unggul dan kompetitif,

menjadi pusat pelatihan berbasis potensi lokal,

serta membantu memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Deretan Pejabat Hadiri Peninjauan

Peninjauan tersebut juga dihadiri berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Sosial Martin Efendi, Kepala DLH Budi Waluyo, Plt. Kadisdik Bobby Perdana Riza, Kasatpol PP dan Damkar Yusrizal, Camat Pulau Punjung Erik Harja, Kabid IKP Kominfo Amrijal, serta Wali Nagari Sungai Kambut Asrial Amri.

Dharmasraya Menuju Lompatan Besar Bidang Pendidikan

Dengan selesainya tahap pra-konstruksi, Dharmasraya kini tinggal menunggu hitungan hari sebelum proyek pendidikan terbesar dalam lima tahun terakhir ini resmi dimulai. Sekolah Rakyat Dharmasraya digadang-gadang akan menjadi ikon baru pendidikan di wilayah selatan Sumbar, serta pilar penting dalam mempersiapkan generasi masa depan yang terampil dan berdaya saing.

(Papa Juan)

#KementrianPU #Dharmasraya
#SekolahRakyat

Serasinews.com, Pesisir Selatan – Pelarian panjang seorang sopir tangki yang menghilang bersama 19 ton minyak Crude Palm Oil (CPO) akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan diburu, Z.A. (41)—orang yang dipercaya perusahaan untuk mengangkut komoditas bernilai ratusan juta rupiah—ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Bawan, Pasaman Barat, Kamis malam, 20 November 2025.

Penangkapan itu bukan operasi biasa. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., turun langsung memimpin penyergapan bersama tim gabungan, dibantu penuh oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam. Koordinasi dua wilayah ini menjadi kunci membungkus kasus yang sempat membuat perusahaan kelimpungan.

Awal Mula: Kepercayaan yang Dibayar Pengkhianatan

Kasus ini berawal 6 Februari 2025. Z.A., sopir tanki milik PT Erlimaem Lestari Abadi, mengangkut 19,160 MT CPO dari PT Agro Muko Muko Oil Mill. Muatan itu seharusnya menuju gudang perusahaan di Teluk Bayur, Padang.

Namun rute tidak pernah sampai tujuan.

Di tengah perjalanan, Z.A. memilih mengalihkan kendaraan dan menjual seluruh isi tangki kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Linggo Sari Baganti. A diduga terlibat dalam jaringan transaksi gelap CPO yang sudah lama beroperasi.

Dua hari setelahnya, 8 Februari 2025, mobil tangki Hino BA-9392-BU ditemukan terparkir tanpa sopir dan tanpa muatan di Jalan Raya Air Haji – Mukomuko. Perusahaan langsung menyadari: mereka ditipu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Jejak Buron yang Berliku

Setelah aksi itu, Z.A. menghilang. Penyidik menelusuri jejaknya dari lokasi transaksi hingga sejumlah titik persembunyian. Informasi yang masuk satu demi satu akhirnya mengarah ke Kabupaten Agam.

Saat intelijen mendapat kabar bahwa Z.A. sedang melintas di kawasan Bawan, tim gabungan langsung bergerak. Penyamaran dilakukan, lokasi dikepung, dan pelaku berhasil diringkus dalam penyergapan yang berjalan mulus.

“Ini bukti kerja sama dan koordinasi yang solid antar Polres,” tegas AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Pelaku kemudian dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel bersama barang bukti, termasuk mobil tangki dan barang pribadi miliknya.

Babak Baru: Mengungkap Jaringan Penadah

Kasus ini membuka kembali potret gelap perdagangan ilegal CPO yang merugikan perusahaan sekaligus perekonomian daerah. Penangkapan Z.A. baru langkah awal; penyidik kini menelusuri sosok A yang diduga menjadi penadah utama dan bagian dari jaringan yang lebih besar.

(Rini/Mond)

#Pencurian #Kriminal #Penggelapan #PolresPessel

Serasinews.com, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menjaga keamanan lingkungan. Jumat (21/11/2025), petugas mengevakuasi seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dari kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, setelah menerima laporan dari warga.

Warga melaporkan bahwa ODGJ tersebut berkeliaran di area permukiman dan dikhawatirkan membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar. Merespons hal tersebut, Satpol PP segera turun ke lokasi.

Laporan Masuk, Petugas Bergerak

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa laporan masyarakat menjadi pemicu utama penanganan cepat tersebut.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung menuju lokasi dan membawa yang bersangkutan ke RSJ HB Saanin agar memperoleh penanganan medis,” ujar Chandra.

Setibanya di lokasi, petugas lebih dahulu melakukan pendekatan secara humanis untuk menenangkan kondisi ODGJ yang terlihat gelisah. Setelah situasi aman, evakuasi dilakukan menggunakan kendaraan dinas.

Bentuk Kepedulian Pemerintah

Chandra menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar menjaga ketertiban umum, tetapi juga wujud perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan cepat. Jika masyarakat melihat potensi gangguan keamanan, segera laporkan,” tegasnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses tanpa menunggu lama, terutama yang menyangkut keselamatan.

Warga Apresiasi Penanganan Satpol PP

Aksi cepat petugas di lapangan disambut positif oleh warga Kurao Pagang. Kehadiran petugas membuat masyarakat merasa lebih aman dan tenang.

Ajak Warga Lebih Aktif Melapor

Chandra turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada Satpol PP jika menemukan situasi serupa. Laporan dapat disampaikan melalui:

Akun media sosial resmi Satpol PP Kota Padang


Datang langsung ke Markas Komando Satpol PP


“Satu laporan dari Anda bisa membantu menyelamatkan seseorang yang membutuhkan bantuan,” tutup Chandra.

(Rini/Mond)

#ODGJ #Padang #SatpolPP

Serasinews.com, Padang — Sebuah keluarga asal Jakarta harus menelan pil setelah tawaran kerja yang mereka terima melalui media sosial ternyata palsu. Ridwan (30), istrinya Khadijah (36), dan anak mereka yang masih balita ditemukan terlantar di kawasan Pasar Raya Fase VII pada Kamis (20/11/2025).

Petugas Satpol PP BKO Dinas Perdagangan bersama Satgas menemukan keluarga tersebut dalam kondisi kebingungan dan tanpa tempat tinggal. Mereka mengaku datang ke Padang karena dijanjikan pekerjaan yang belakangan tidak pernah terwujud.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keluarga ini sudah berada di Padang selama dua hari dan terpaksa menginap di sebuah masjid di kawasan Padang Timur.
“Setelah sampai di Padang, mereka diminta menunggu tanpa kepastian. Nomor kontak perekrut yang sebelumnya aktif kini tak bisa dihubungi,” ujar Chandra.

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena mereka membawa seorang anak berusia dua tahun. Petugas kemudian memberikan bantuan sementara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan lanjutan.

Chandra menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan lowongan kerja daring.
“Masyarakat harus lebih teliti sebelum percaya pada tawaran kerja di media sosial. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban,” pesannya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penipuan berkedok rekrutmen kerja masih banyak berkeliaran di internet, memanfaatkan situasi ekonomi warga yang tengah mencari peluang baru.

(Rini/Mond)

#PolPP #Padang #LowonganKerjaPalsu

 

Serasinews.com, Padang — Suasana Kecamatan Pauh mendadak tegang pada Jumat (21/11/2025) pagi ketika tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Pauh melakukan razia pelajar yang berkeliaran di luar sekolah. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan sekelompok siswa berseragam sedang bermain biliar di sebuah tempat hiburan yang kerap dijadikan lokasi bolos.

Operasi ini dilakukan setelah warga melaporkan banyaknya pelajar yang mondar-mandir di jalan pada jam pelajaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP segera turun ke lapangan.

“Kami langsung bergerak bersama personel BKO Pauh setelah mendapat laporan dari warga. Di lokasi, benar ditemukan puluhan pelajar yang seharusnya berada di kelas,” kata Kabid Tibum & Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si.

20 Pelajar Terjaring, 2 Kedapatan Membawa Sajam

Sekitar 20 remaja berusia 15–17 tahun diamankan dalam razia tersebut. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan. Namun situasi menjadi lebih serius saat petugas menemukan dua pelajar menyimpan senjata tajam, yang memunculkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran.

“Kedua pelajar yang membawa sajam langsung kami pisahkan. Kami menduga mereka terkait kelompok pelaku tawuran. Penanganan lebih lanjut akan dikonsultasikan dengan pihak kepolisian,” ujar Rozaldi.

Pembinaan dan Pemanggilan Orang Tua

Di kantor Satpol PP, para pelajar diberikan pembinaan terkait bahaya kenakalan remaja, termasuk risiko hukum membawa senjata tajam dan potensi terlibat tawuran. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) turut menangani kasus dua pelajar yang membawa sajam.

Orang tua para siswa dipanggil untuk menjemput anak mereka dan menerima penjelasan mengenai konsekuensi tindakan membolos maupun pelanggaran lainnya. Beberapa orang tua terlihat terpukul dan emosional saat mendapati anak mereka terjaring razia.

Satpol PP Ajak Warga Tetap Waspada

Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi penertiban di wilayah rawan.

“Laporan warga sangat membantu kami. Menjaga ketertiban itu tugas bersama. Jika melihat pelanggaran, segera sampaikan kepada kami agar segera bisa kami tindak,” tutup Rozaldi.

Razia ini diharapkan dapat menekan angka bolos dan tawuran yang belakangan meningkat, sekaligus mendorong para pelajar agar kembali pada aturan dan kedisiplinan.

(Rini/Mond)
#PolPP # Padang
#Senjatatajam

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.