Latest Post

 


Serasinews.com—Pemprov Sumbar melalui Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) tengah mempercepat perbaikan ruas jalan Manggopoh–Padang Luar, khususnya pada segmen Simpang Padang Luar–Simpang Balingka.

Pengerjaan ini menjadi langkah prioritas menyusul kondisi kerusakan berat akibat tingginya beban tonase kendaraan dan bencana banjir bandang awal tahun lalu. Pekerjaan jalan ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera ( PPS ) dengan anggaran lebih kurang Rp 8,24 milyar

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat tinjau lokasi beberapa bulan yang lalu  di lokasi pengerjaan di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam , menyatakan bahwa perbaikan tahap awal difokuskan pada segmen sepanjang 2,2 kilometer yang mengalami kerusakan paling parah.



“Tahap awal ini kita fokuskan untuk pengerjaan ruas jalan yang kerusakannya dinilai paling parah dulu. Total panjangnya sekitar 2,2 Kilometer,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Ruas jalan Manggopoh–Padang Luar memiliki total panjang 6,5 kilometer. Sisanya, sepanjang 4,3 kilometer, akan diperbaiki secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar.

“InsyaAllah itu akan kita lanjutkan secara bertahap, sesuai dengan ketersediaan anggaran,” tegas Mahyeldi.

Jalan ini menjadi akses vital sejak putusnya jalur utama Padang–Bukittinggi via Lembah Anai akibat banjir bandang. Dampaknya, kendaraan berat dialihkan ke ruas ini, menyebabkan kerusakan parah tidak hanya pada badan jalan, tapi juga menghancurkan bahu jalan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga mengimbau masyarakat di sepanjang jalur untuk aktif menjaga kemantapan jalan pasca perbaikan, terutama dengan menjaga kebersihan drainase agar tidak menimbulkan genangan air.

“Jangan sampai jalan ini kembali rusak setelah diperbaiki akibat genangan air karena drainase yang tidak lancar. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk itu,” pungkas Mahyeldi. Disisi lain saat media ini menyempatkan berbincang dengan masyarakat setempat, mereka sangat berterima kasih sekali kepada Dinas BMCKTR dan Pihak Kontraktor PT PPS yang cepat tanggap mengatasi kerusakan jalan diwilayah mereka, karena selama ini paska banjir bandang jalan mereka bagaikan kubangan lumpur yang dalam, Kini setelah di perbaiki tidak ada lagi nampak genangan lumpur di sepanjang jalan dan arus lalu lintas semakin lancar dengan aspal yang membentang  hitam, ujar warga

Dengan dikebutnya pengerjaan perbaikan jalan ini, diharapkan arus transportasi dari Padang menuju Bukittinggi dan sebaliknya kembali lancar dan aman bagi pengguna jalan.( Ef / Rn)



Padang,.jauh sebelumnya DPW PERADIN Sumbar telah melakukan perpindahan Kantor yang sudah efektif mulai sejak tanggal 5 mei 2023

Kantor DPW PERADIN Sumatera Barat yang semula beralamat di jln.kis mangunsarkoro no.1 Padang, kantor tersebut merupakan bukan kantor DPW lagi, Kantor DPW PERADIN SUMBAR yang baru beralamat di jln.purus ll no.4c Padang.

Perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini dilakukan untuk mendukung perkembangan organisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh DPC (PERADIN) kabupaten/kota.

Pemberitahuan resmi perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Sumatera Barat Advokat Drs.H.Donmarma,SH.MM

Anggota PERADIN dan  DPC PERADIN Kab/Kota se SUMBAR serta DPP PERADIN maupun pihak lain hendaknya dapat bekerja sama dalam berorganisasi, sejak tanggal 5 Mei 2023 dialamatkan ke alamat kantor baru tersebut.

*RN



Padang..PERADIN Sumatera Barat mengadakan Konferensi Wilayah ( Konferwil) yang diselenggarakan di Hotel Amaris Padang, pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Dengan agenda pembentukan DPC Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat sekaligus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam pembentukan Mahkamah Desa demi membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

Pembukaan acara di mulai dengan menyanyikan  lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Ikrar Peradin yang di pandu oleh Advokat Afrizal,SH. Panitia pelaksana Adv. Hj. Erma,SH,MH sangat mengharapkan Konferwil ini dapat terselenggara dengan baik dan hasilnya dapat di terapkan di setiap jajaran pengurus serta kegiatan ini terlaksana berkat iuran anggota dan sumbangan dari DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.



Dalam mengimplementasikan mengenai Mahkamah Desa di tengah masyarakat PERADIN Kabupaten Kota di harapkan melakukan  sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan harapan kedepannya agar seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi masyarakat yang melek terhadap hukum.

Tujuan dari pembentukan Mahkamah Desa yang digagas oleh DPP PERADIN yang di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat oleh Avd H, Donmarma,SH,MM. Mengatakan bahwa, target dari Konferwil ini adalah:

 1.Pembentukan Mahkamah Desa

 2.Menegakan Toga PERADIN

3. Perlunya kedisiplinan anggota dengan harapan kedepannya dapat lebih kuat dan sehat.

Hal ini  juga harus kita sosialisasikan kepada setiap lapisan anggota supaya peran-peran kita dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam mewujudkan Mahkamah Desa perlu dirasa adanya kerja sama PERADIN dengan perangkat  daerah seperti BAMUS dan KAN dengan cara kita hadir ditengah masyarakat agar penguatan Mahkamah Desa lebih mudah dan dapat di akses dalam mencari keadilan, itulah yang disampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

*RN

PERADIN Sumatera Barat mengadakan Konferensi Wilayah ( Konferwil) yang diselenggarakan di Hotel Amaris Padang, pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Dengan agenda pembentukan DPC Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat sekaligus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam pembentukan Mahkamah Desa demi membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

Pembukaan acara di mulai dengan menyanyikan  lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Ikrar Peradin yang di pandu oleh Advokat Afrizal,SH. Panitia pelaksana Adv. Hj. Erma,SH,MH sangat mengharapkan Konferwil ini dapat terselenggara dengan baik dan hasilnya dapat di terapkan di setiap jajaran pengurus serta kegiatan ini terlaksana berkat iuran anggota dan sumbangan dari DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

Dalam mengimplementasikan mengenai Mahkamah Desa di tengah masyarakat PERADIN Kabupaten Kota di harapkan melakukan  sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan harapan kedepannya agar seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi masyarakat yang melek terhadap hukum.

Tujuan dari pembentukan Mahkamah Desa yang digagas oleh DPP PERADIN yang di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat oleh Avd H, Donmarma,SH,MM. Mengatakan bahwa, target dari Konferwil ini adalah:

 1.Pembentukan Mahkamah Desa

 2.Menegakan Toga PERADIN

3. Perlunya kedisiplinan anggota dengan harapan kedepannya dapat lebih kuat dan sehat.

Hal ini  juga harus kita sosialisasikan kepada setiap lapisan anggota supaya peran-peran kita dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam mewujudkan Mahkamah Desa perlu dirasa adanya kerja sama PERADIN dengan perangkat  daerah seperti BAMUS dan KAN dengan cara kita hadir ditengah masyarakat agar penguatan Mahkamah Desa lebih mudah dan dapat di akses dalam mencari keadilan, itulah yang disampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

*RN

 


Menanggapi informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas berpelat BA 8460 AAA milik Perumda Air Minum Kota Padang, kami menyampaikan bahwa manajemen Perumda telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penelusuran secara internal.

"Perumda Air Minum Kota Padang akan menindaklanjuti informasi tersebut. Kami sedang melakukan pengecekan lebih lanjut guna memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak," ujar Adhie Zein, 

Kepala Subbagian Humas Perumda Air Minum Kota Padang, saat dihubungi Minggu (15/6/2025) melalui sambungan telepon.

Kami memahami perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap penggunaan fasilitas negara yang semestinya dipergunakan secara bertanggung jawab. Untuk itu, kami memastikan bahwa setiap laporan akan ditanggapi dengan serius dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Perumda Air Minum Kota Padang berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Jika dalam proses penelusuran nantinya terbukti terjadi pelanggaran atau penyimpangan, tentu akan ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri dari kesimpulan prematur agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Biarkan proses klarifikasi dan investigasi berjalan dengan objektif, demi kebaikan bersama.Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Perumda Air Minum Kota Padang.

 

Pesisir Selatan — Tim Ghimau Buluah Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Airpura. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Air Mati, Kenagarian Muara Inderapura, setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Pancung Soal IPTU Hendra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FUP, usia 23 tahun, yang merupakan warga Kampung Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal. Tersangka diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Pancung Soal.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Penyidik Polsek Pancung Soal telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Pesisir Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

 


Serasinews.com - 11 Juni 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.35 WIB, di rumah pelaku yang berada di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Kurnia, 29 tahun, seorang pekerja bangunan. Ia ditangkap berdasarkan laporan resmi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres 50 Kota.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 7 Juni 2025,Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/49/VI/RES 1.24./2025,serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/36/VI/RES 1.24./2025 tanggal 11 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Kronologis dan Pengakuan Pelaku,Dalam hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, sekitar tahun 2023. Saat itu, kejadian terjadi pada malam hari sekitar pukul 00.02 WIB.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Polres 50 Kota Tegakkan Hukum Perlindungan Anak,Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama.

“Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.