Serasinews.com, Dharmasraya — Setelah penyidikan selama sekitar empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menetapkan BY sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.
Modus Penyimpangan: SP2D Tanpa Prosedur dan Pencairan Ganda
Hasil penyidikan mengungkap bahwa BY, yang memiliki kewenangan dalam administrasi keuangan daerah, diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah. Salah satu praktik yang ditemukan adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya SP2D ganda untuk kegiatan yang sama, yang menunjukkan adanya perencanaan dan pemanfaatan celah administratif. Akibatnya, kas daerah mengalami kerugian signifikan, dengan total kerugian diperkirakan Rp589.849.590. Temuan ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan BY bersifat sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.
Kejari Dharmasraya Tegaskan Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya menegaskan bahwa penetapan BY sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah.
“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan profesionalisme, proporsionalitas, dan integritas, demi efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Peringatan bagi Aparatur Pemerintah Daerah
Kasus BY menjadi salah satu peringatan keras bagi aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan menyeluruh, sehingga penegakan hukum dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(Rini/Mond)
#Korupsi #KejariDharmasraya #Hukum


Posting Komentar