Serasinews.com, Padang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengungkap skandal korupsi besar di sektor perbankan yang menyeret pejabat publik. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit pada fasilitas Kredit Modal Kerja Bank Garansi Distribusi Semen di salah satu bank milik negara di Kota Padang. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan hingga Rp34 miliar.
Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga kasus ini menjadi sorotan luas publik.
Manipulasi Agunan Kredit
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya rekayasa jaminan kredit yang dilakukan secara sadar dan terencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 sekaligus anggota DPRD Sumbar
RA, Senior Relationship Manager bank pada periode 2016–2019
RF, Relationship Manager bank periode 2018–2020
“Penyidik telah menemukan adanya manipulasi jaminan kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” ujar Koswara dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Peran Krusial Internal Bank
Menurut penyidik, BSN mengajukan kredit dengan agunan yang diduga fiktif atau tidak sah, namun tetap disetujui oleh pihak bank. Persetujuan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Sementara itu, RA dan RF diduga berperan aktif dalam proses persetujuan dan pencairan kredit. Penyidik menilai, tanpa keterlibatan pejabat internal bank, pencairan kredit bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak mungkin terjadi.
Dua Tersangka Mangkir
Pada hari pemanggilan setelah penetapan tersangka, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya, BSN dan RA, tidak hadir tanpa keterangan.
“Yang hadir hanya satu tersangka. Dua lainnya tidak memenuhi panggilan, meskipun sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi,” jelas Koswara.
Penahanan Masih Dipertimbangkan
Kejari Padang menegaskan bahwa seluruh langkah hukum masih terbuka, termasuk penahanan dan pencekalan ke luar daerah maupun luar negeri.
“Penahanan belum dilakukan, namun opsi tersebut tetap kami pertimbangkan sesuai perkembangan penyidikan,” tegas Koswara.
Ujian Integritas
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan BUMN dan lembaga legislatif di Sumatera Barat. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp34 miliar, perkara ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Sumbar sepanjang 2025, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulasi kredit dan penyalahgunaan jabatan.
(Rini/Mond)
#Korupsi #Hukum #KejariPadang


Posting Komentar