Serasinews.com,Padang, 16 Oktober 2025 — Suasana pagi di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Adinegoro, Kota Padang, Kamis (16/10), mendadak berbeda dari biasanya. Deru kendaraan berpadu dengan suara alat kerja petugas yang sibuk menurunkan papan-papan reklame besar di tepi jalan. Di bawah pengawasan ketat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, sejumlah reklame tanpa izin resmi akhirnya ditertibkan.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakasa, S.STP, M.Si, bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan petugas teknis lapangan. Sejak pagi, mereka menyusuri ruas utama kota—mulai dari simpang Jalan Thamrin hingga ke sepanjang Jalan Adinegoro—memeriksa satu per satu titik reklame yang mencurigakan tak berizin.
Reklame Tak Berizin Langsung Dibongkar di Tempat
Menurut Ikrar, operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Bapenda untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya.
“Banyak pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin atau menunggak pajak reklame. Kegiatan ini bertujuan agar mereka lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak daerah. Jika tidak, kami tindak tegas dengan penertiban langsung di lokasi,” tegas Ikrar saat ditemui di sela kegiatan.
Di lapangan, sejumlah papan reklame ukuran besar tampak diturunkan oleh petugas menggunakan alat berat. Tak sedikit pula spanduk dan baliho promosi produk yang dilepas paksa karena tak memiliki dokumen izin atau sudah kedaluwarsa.
“Beberapa pemilik usaha sudah kami beri surat peringatan sebelumnya. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan pembongkaran,” tambah Ikrar.
Menjaga Ketertiban, Estetika, dan Pendapatan Daerah
Penertiban ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan keindahan wajah kota. Reklame liar yang menjamur di ruas jalan utama dianggap merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan jika tidak terpasang dengan standar keamanan yang benar.
“Kami ingin Kota Padang terlihat tertib dan rapi. Reklame yang tidak berizin sering kali dipasang sembarangan, bahkan menutupi pandangan pengendara atau menyalahi ketentuan tata ruang,” jelas Ikrar.
Selain itu, pajak reklame juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Kota Padang. Dana dari sektor ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Bapenda terus berupaya menekan kebocoran pendapatan dengan melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh objek pajak reklame.
Edukasi dan Sosialisasi Jadi Langkah Lanjutan
Meski langkah tegas telah diambil, Bapenda tidak hanya fokus pada tindakan represif. Setelah razia, Bapenda akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya membayar pajak reklame tepat waktu.
“Kami membuka kanal resmi bagi masyarakat untuk mengurus izin reklame, baik secara langsung di kantor Bapenda maupun melalui layanan daring. Prosesnya cepat dan transparan. Tidak ada alasan lagi untuk memasang reklame tanpa izin,” ujar Ikrar.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melapor apabila menemukan reklame tanpa izin di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dianggap penting untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan bersama.
Komitmen Bapenda: Penertiban Berkelanjutan
Razia di Jalan Thamrin dan Adinegoro ini disebut bukan yang terakhir. Bapenda Padang telah menyusun jadwal penertiban lanjutan yang akan menyasar kawasan strategis lainnya, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan By Pass.
“Penertiban ini akan dilakukan secara berkala. Kami ingin memberikan efek jera dan memastikan semua reklame yang berdiri di Kota Padang telah memenuhi ketentuan pajak dan izin yang berlaku,” tutup Ikrar.
Dengan langkah tegas ini, Bapenda berharap masyarakat, terutama para pelaku usaha, semakin sadar bahwa ketaatan terhadap pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata untuk kemajuan dan keindahan Kota Padang.
(Rini)
Posting Komentar