Satgas Anti Illegal Mining Tutup Total Lokasi PETI di KPGD, Pondok Penambang Dibakar
Serasinews.com, Solok Selatan – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan Polres Solok Selatan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Tugas Anti Illegal Mining melakukan penertiban dan penutupan lokasi PETI yang diduga berada di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki, bersama tim gabungan dari Polres Solok Selatan dan unsur Intel Kodim 0309/Solok. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menekan kejahatan lingkungan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” ungkap Kapolres.
Akses Sulit, Petugas Tempuh Medan Ekstrem
Untuk mencapai titik lokasi yang diduga menjadi area PETI, petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih dua jam. Medan yang dilalui berupa hutan lebat dan jalur terjal tanpa akses kendaraan.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Diduga kuat, para pelaku telah menghentikan kegiatan lebih dulu untuk menghindari penindakan aparat.
Pondok PETI Dimusnahkan dan Dipasang Garis Polisi
Meskipun tidak menemukan aktivitas langsung, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan ilegal. Pondok-pondok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, lokasi tambang dipasangi garis polisi serta spanduk larangan sebagai tanda penutupan dan peringatan keras agar kawasan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas PETI.
Polres Tegaskan Tidak Ada Toleransi PETI
Kapolres Solok Selatan menegaskan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal. PETI merusak lingkungan, mencemari sungai, dan berpotensi menimbulkan bencana,” tegasnya.
Polres Solok Selatan memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan berkelanjutan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan. Tidak ada ruang bagi PETI di Solok Selatan,” tutup Kapolres.
(Rini/mond/
#PETI #TambangIlegal
#KabupatenSolokSelatan




















