SerasiNews.com, Pariaman — Aparat Satresnarkoba Polres Pariaman kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MPK (37), warga Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, diamankan setelah diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Mata Elang pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah milik rekannya yang berada di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan. Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan itu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penggerebekan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” ujar Darmawan, Kamis (7/5/2026).
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sebuah dompet warna hitam berisi paket kecil yang diduga sabu beserta satu unit ponsel Android merek Oppo. Menurut polisi, MPK mengakui barang tersebut miliknya saat diperiksa di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari sana, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, di antaranya kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi, dan korek api yang disimpan dalam tas hijau di atas lemari.
Selain barang-barang tersebut, aparat juga menyita sepeda motor Suzuki Skywave merah bernomor polisi BK 4868 YAB dan uang tunai Rp381 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, MPK mengaku memperoleh sabu secara gratis dari seorang pria bernama Tomi. Polisi menyebut nama tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyerahan barang itu disebut berlangsung di kawasan RS Ahmad Muchtar, Bukittinggi, pada Rabu malam, 29 April 2026.
Namun upaya polisi melacak keberadaan Tomi masih menemui kendala karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Saat ini MPK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP terbaru.
Polres Pariaman menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Iptu Darmawan.
(Rini)


Posting Komentar