Serasinews.com, Padang — Upaya penataan kota terus dilakukan Pemerintah Kota Padang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejumlah reklame tanpa izin mulai ditertibkan di berbagai titik strategis pada Rabu (15/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penertiban juga ditujukan untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi dan nyaman dilihat.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, menjelaskan bahwa keberadaan reklame ilegal selama ini tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berdampak pada kebocoran pendapatan daerah.
Ia menyebutkan, pajak dari sektor reklame memiliki kontribusi cukup besar terhadap PAD. Namun, banyaknya reklame yang tidak terdaftar membuat potensi tersebut tidak dapat dimaksimalkan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan utama, kawasan usaha, hingga titik dengan lalu lintas padat. Reklame yang tidak memiliki izin langsung ditindak, baik dengan pembongkaran maupun pemberian peringatan kepada pemilik.
Selain berdampak pada pendapatan, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan juga dinilai berisiko terhadap keselamatan, terutama saat kondisi cuaca buruk. Oleh karena itu, penertiban ini juga menyasar aspek keamanan dan ketertiban kota.
Pemerintah berharap ke depan seluruh pemasangan reklame dapat mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga penempatan yang sesuai dengan tata ruang kota.
Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas promosi tetap diperbolehkan selama dilakukan secara legal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakasa, mengungkapkan bahwa wilayah Koto Tangah menjadi lokasi dengan temuan pelanggaran terbanyak dalam kegiatan penertiban kali ini.
Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan aturan. Ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa toleransi bagi pelanggaran.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Padang berharap tata kelola reklame dapat menjadi lebih tertib, sekaligus menjaga potensi pendapatan daerah agar tidak hilang akibat praktik ilegal.
(Rini)


Posting Komentar