Serasinews.com, Pasaman Barat — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas tambang secara legal, terstruktur, dan berorientasi pada peningkatan ekonomi lokal.
Namun, di balik peluang tersebut, aparat kepolisian mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan di luar titik koordinat yang telah ditentukan dalam wilayah WPR. Menurutnya, pelanggaran terhadap batas wilayah tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Kepolisian, lanjutnya, akan aktif melakukan pengawasan di lapangan. Setiap bentuk pelanggaran, khususnya aktivitas ilegal di luar area izin, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Selain aspek penegakan hukum, Kapolres juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan kelestarian alam. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan jangka panjang.
Data dari Dinas ESDM Sumatera Barat mencatat, tujuh lokasi WPR tersebut tersebar di tiga kecamatan. Satu titik berada di Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka. Lima titik lainnya berada di Kecamatan Ranah Batahan, masing-masing di Taming Julu, Muaro Binonto, dan Sawah Mudiah. Sementara satu titik lainnya terletak di Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Untuk dapat beroperasi secara resmi, pengelola tambang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, seperti dokumen lingkungan (UKL-UPL), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), kejelasan status kawasan hutan, serta rekomendasi dari instansi terkait, termasuk otoritas wilayah sungai.
Pengelolaan tambang rakyat ini dapat dilakukan melalui dua skema, yakni koperasi dengan luas maksimal 10 hektare atau perorangan dengan batas maksimal 5 hektare.
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan aktivitas tambang rakyat di Pasaman Barat tidak lagi berjalan secara liar, melainkan lebih tertib, aman, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Rini)


Posting Komentar