Remaja 17 Tahun di Padang Nekat Bobol Swalayan, Aksi Terkuak dari Kasus Kotak Amal
Serasinews.com, Padang – Sebuah aksi pencurian yang menyasar Swalayan Dayu Mart di Kecamatan Padang Selatan akhirnya terbongkar. Pelakunya bukan jaringan kriminal, melainkan seorang remaja berusia 17 tahun yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian yang tampak sepele. Pada Jumat malam (30/1/2026), warga Rawang mengamankan seorang remaja yang dicurigai mengambil uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib. Remaja tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, polisi justru menemukan fakta yang lebih besar. Remaja berinisial APAE itu mengakui pernah melakukan pencurian di sebuah swalayan beberapa hari sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa pengakuan pelaku menjadi titik awal pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Swalayan Dayu Mart dengan persiapan sebelumnya,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/1/2026).
Masuk Lewat Atap, Bongkar Pintu dari Dalam
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian terjadi pada Selasa pagi (27/1/2026). Sejak malam sebelumnya, pelaku telah memantau lokasi untuk memastikan situasi aman.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke sekitar swalayan dan mengintai kondisi selama hampir dua jam. Setelah memastikan tidak ada aktivitas, pelaku memanjat bangunan di samping ruko dan masuk melalui lantai dua swalayan.
Dari dalam bangunan, pelaku membuka pintu depan swalayan dan menggunakan besi las serta kaki scaffolding untuk merusak pintu besi pengaman.
Rokok dan Uang Tunai Jadi Sasaran
Setelah berhasil masuk ke lantai utama, pelaku menggasak rokok berbagai merek, makanan ringan, serta membongkar tiga kotak amal yang berada di dalam swalayan. Pelaku juga mengambil uang tunai dari laci kasir yang kuncinya tertinggal.
Sebagian barang curian sempat tertinggal di lokasi, namun pelaku berhasil membawa kabur rokok dan uang tunai.
Dijual Subuh, Uang Dipakai Pribadi
Pada subuh hari sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menjual rokok hasil curian di kawasan Perumahan Sikapa. Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh uang sekitar Rp400 ribu, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pemilik swalayan, Rey Ranosa (31).
Proses Hukum Tetap Kedepankan Perlindungan Anak
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaki scaffolding, besi las, serta puluhan bungkus rokok. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Padang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak,” tegas Kompol Muhammad Yasin.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan lingkungan, sekaligus cerminan meningkatnya keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana yang dilakukan secara terencana.
(Rini/Mond)
#Kriminal #Pencurian #Padang


