Serasinews.com, Padang — Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Kecamatan Pauh melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (5/1/2026). Bangunan tersebut akhirnya dibongkar karena pemiliknya tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Bangunan ilegal itu diketahui memanfaatkan lahan fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Keberadaannya dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Padang bersama aparatur kecamatan telah menempuh pendekatan persuasif. Pemilik bangunan telah dipanggil dan diminta membongkar sendiri bangunannya dalam tenggat waktu yang telah disepakati. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada upaya dari pemilik untuk mematuhi komitmen tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan sebagai langkah terakhir setelah seluruh prosedur peringatan tidak direspons.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan, termasuk memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Karena tidak ada itikad baik dan bangunan tetap berdiri, maka penertiban harus kami lakukan,” ujar Chandra di sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.
“Fasum adalah hak masyarakat. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, akan menjadi contoh buruk dan memicu munculnya bangunan ilegal lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Padang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, terutama yang berdiri di atas fasilitas umum, badan jalan, dan ruang publik lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Warga yang ingin membuka usaha atau berjualan diminta untuk menggunakan lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib aturan. Jangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin berusaha, gunakan tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” kata Chandra.
Proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan petugas Satpol PP, disaksikan oleh aparatur kecamatan serta warga sekitar. Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan demi menjaga ketertiban, keindahan kota, dan kepentingan masyarakat secara luas.
(Rini/Mond)
#PolPP #Padang


Posting Komentar