Serasinews.com; Pasaman, Sumatera Barat — Seorang warga lanjut usia, Saudah (68), mengalami penganiayaan di kawasan tambang emas ilegal di Sibinail, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026, dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
Korban yang merupakan pemilik lahan diketahui mendatangi lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di atas tanahnya. Sebelumnya, pada sore hari, ia sempat menegur para pekerja agar menghentikan aktivitas penggalian. Teguran tersebut sempat direspons dengan penghentian sementara kegiatan.
Namun, pada malam hari, aktivitas tambang diduga kembali berlangsung. Korban kemudian mendatangi kembali lokasi tersebut seorang diri. Dalam perjalanan, korban diduga diserang oleh sejumlah orang hingga mengalami luka-luka.
Korban ditemukan dalam kondisi lemah dan kemudian dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping, untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak rumah sakit menyatakan korban mengalami luka akibat kekerasan fisik dan masih menjalani perawatan intensif.
Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan organisasi sipil. Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Sumbar Pulih menilai kasus tersebut berkaitan dengan konflik agraria dan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat. Koalisi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak jaringan PETI secara menyeluruh.
Selain itu, mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap pengawasan pemerintah daerah dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang dinilai masih marak beroperasi.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan bahwa laporan telah ditindaklanjuti. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap enam orang terduga pelaku.
“Kasus ini sudah diproses dan para terduga pelaku masih dalam pencarian,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap peristiwa tersebut dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rini/Mond)
#Polri #TambangEmasIlegal #Pengeroyokan



Posting Komentar