Padang, Serasinews.com— Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang ayah tiri berinisial JYS, warga Air Bangih, Kecamatan Sei Beremas, yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, pada Kamis (6/11/2025), tepat saat pelaku hendak melarikan diri menggunakan pesawat.
Kasat Reskrim Polres Pasbar Iptu Habib Fuad Alhafsi melalui Katim Opsnal, Ipda Alginoganaro, membenarkan bahwa JYS telah dibekuk setelah rangkaian penyelidikan intensif sejak laporan korban masuk ke kepolisian.
Ditangkap Menjelang Naik Pesawat
Informasi keberadaan pelaku di bandara membuat Unit Opsnal bergerak cepat menuju lokasi. JYS berhasil dicegat di depan terminal kedatangan domestik, ketika ia bersiap melangkah menuju area keberangkatan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika kami amankan,” ujar Ipda Alginoganaro.
Aksi Bejat Terjadi Dua Kali
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa JYS diduga mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali, yakni:
Januari 2024,
April 2025,
Keduanya dilakukan di Kompleks Perumahan PT BTN Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sei Beremas. Korban yang mengalami tekanan psikologis akhirnya melapor, dan kasus segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Pasbar.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan sikap tegas terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses tanpa kompromi.
“Ini kejahatan keji. Anak harus dilindungi, bukan menjadi korban dari orang terdekat. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan cepat,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
JYS kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pemberatan hukuman karena statusnya sebagai ayah tiri.
Kasus ini kembali menegaskan ancaman kekerasan seksual terhadap anak dari lingkungan terdekat dan menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kabur dari tanggung jawab.
(Rini/Mond)
#Kriminal #PolresPasamanBarat #Pencabulan


Posting Komentar