Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR Aksibersihpantai Aleknagari Amak Lisa anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang balapliar Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi Brimobuntukindonesia bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati cemburubuta Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang DPRDpadang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Haripahlawan Harisumpahpemuda HIV Hot New hukum HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba keamanan kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KPK Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lingkungan listrikilegal lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasimalam oprasitumpasbandar2025 OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pelayananhumanis pelayanansosial Pembunuhan pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Pengancaman penganiayaan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia Riau sabu Sarkel satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto Sawmil segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat tawuran Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI Transformasi polri transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

42 Warga Ruko Marinatama Gugat Inkopal ke PTUN, Persoalkan Sertifikat Hak Pakai

 

Jakarta,Serasinews.com— Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan diajukan terkait penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tempat mereka berdiri yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa gugatan difokuskan pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dinilai bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an.

“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun setelah lebih dari dua dekade, justru muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Ini jelas melanggar ketentuan hukum agraria,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang kelima sempat ditunda untuk memberi kesempatan kedua pihak melengkapi dokumen pembuktian. Majelis hakim menekankan pentingnya menghadirkan saksi dan ahli yang kompeten untuk memperjelas duduk perkara.

Menurut Subali, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) guna menjelaskan aspek hukum terkait konversi tanah negara yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Sesuai aturan, tanah negara seharusnya dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan sebelum dapat dilekati Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam kasus ini, tanah langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai, dan ini keliru secara hukum,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, warga mengaku menerima surat peringatan untuk mengosongkan bangunan dari pihak Inkopal. Beberapa di antaranya bahkan melaporkan intimidasi dari orang tak dikenal setelah menghadiri persidangan.

“Langkah-langkah itu mencederai proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Subali.

Sebagai upaya penyelesaian damai, warga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, warga memohon agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal.

Surat yang ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN itu ditandatangani oleh seluruh 42 warga dan perwakilan badan hukum penghuni ruko Marinatama.

“Kami percaya TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang adil,” ujar Subali.

Hingga kini, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut.

Latar Belakang Sengketa

Kompleks Ruko Marinatama dibangun sejak akhir 1990-an sebagai kawasan perdagangan di bawah koordinasi Inkopal. Para penghuni membeli unit dengan harapan memperoleh SHGB. Namun hingga kini, sertifikat tersebut tak kunjung diterbitkan.

Sebaliknya, lahan justru terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain, yang menjadi dasar utama gugatan di PTUN.

Kuasa hukum dan warga berharap proses hukum ini berjalan adil, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik, bukan untuk berkonfrontasi. Tapi jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai koridor hukum,” tutup Subali.

(**)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.