Latest Post




Jakarta- Banyaknya pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan salah seorang anggota DPR RI dari Sumbar Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati membuat dirinya angkat bicara. Melalui siaran persnya, Rico Alviano membeberkan pokok permasalahan dan kronologis serta penyebab laporan yang dibuat Hendra Idris di Polda Sumbar pada Jumat (16/5) lalu. 

Melalui Pers rilis tersebut Rico menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dan serta menjustice dirinya. Pemberitaan itu terkait adanya pernyataan Hendra Idris dibeberapa media. Bahkan yang paling disayangkan adanya laporan Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian. Namun tiba-tiba melapor ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano. 
 
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya. 
 
Masih menurut Rico, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan. Padahal, sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico. 
 
Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya. Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata Resiko itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico. 
 
Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya. 
 
" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico. 
 
Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar. 
 
Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya. 
 
Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.
 
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
 
Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.
 
Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.Com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
 
Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
 
Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.
 
Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya. 
 
Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Rel)



Solok, 16 Mei 2025 – Dalam pelaksanaan apel pagi di lingkungan Polres Solok, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Solok, AKP Eko Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan pesan penting kepada seluruh personel untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Dalam arahannya, AKP Eko menegaskan pentingnya menjaga etika dan kehati-hatian saat bermedia sosial, mengingat segala sesuatu yang diunggah dapat berdampak langsung pada citra institusi kepolisian di mata publik.

"Melihat ke belakang, banyak sekali kesalahan yang dilakukan di media sosial, baik disengaja maupun tidak, yang akhirnya merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Apa pun yang kita posting, pasti akan menuai perhatian dan bisa menjadi bahan kritikan," ujar AKP Eko.

Ia mengingatkan agar personel tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghindari penyebaran berita palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan atau perpecahan di tengah masyarakat. Sebaliknya, ia mendorong personel untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan hal-hal positif dan bermanfaat.

Lebih lanjut, AKP Eko juga mengimbau agar personel tidak menunjukkan sikap arogan ataupun memamerkan kemewahan di media sosial. Menurutnya, tindakan semacam itu bisa menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif dari masyarakat.

"Gunakan media sosial secara santun dan jangan menggunakan fasilitas kantor untuk hal-hal yang bisa menimbulkan kesan arogan. Mari kita jaga nama baik institusi," tegasnya.

Di akhir arahannya, Kasi Humas mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, serta menjaga integritas sebagai abdi negara yang dipercaya masyarakat.

 


Jayapura — Tokoh akademisi Papua, Dr. Alfius Aninam, S.Th., M.Pd., mengimbau para mahasiswa agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu ketertiban umum di wilayah Papua. Imbauan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan di Jayapura, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Dr. Alfius, situasi keamanan di Papua secara umum berjalan kondusif. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kewaspadaan karena masih terdapat sejumlah wilayah yang rawan terhadap gangguan keamanan.

“Sebagai akademisi, saya mengimbau para mahasiswa, aktivis, dan seluruh civitas akademika untuk fokus pada tanggung jawab utama sebagai pelajar. Belajarlah dengan tenang dan jalani perkuliahan dengan tekun. Kalian adalah harapan orang tua, gereja, masjid, pura, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun masa depan bangsa. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi untuk ikut dalam aksi-aksi yang berpotensi menciptakan instabilitas sosial.

“Kita harus menahan diri dan tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang bisa merusak ketenangan serta merugikan masa depan sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Alfius turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2025, yang dinilainya telah bekerja secara maksimal dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan kedamaian di Tanah Papua.

“Bangsa Indonesia tetap jaya. Sekali NKRI, tetap NKRI,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para mahasiswa dan civitas akademika dapat lebih bijak dalam bersikap, serta berkontribusi secara positif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di Papua.

 

Dharmasraya – Seorang remaja perempuan bernama Nadyatul Husna (15), warga Jalan Perjuangan 2 Gang Damai, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Azhamu Suwaril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Nadyatul ditemukan pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah makan bernama Pondok Kita, yang berlokasi di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.

“Remaja ini kami temukan seorang diri di rumah makan tersebut. Kami langsung mengamankannya ke Polsek untuk memastikan keselamatannya,” ungkap IPTU Azhamu.

Penemuan ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh keluarga korban ke Polsek Medan Kota dengan nomor Laporan Polisi: L/Gangguan/B/11/V/2025, tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan informasi yang diterima oleh jajaran Polsek Pulau Punjung, diketahui bahwa remaja tersebut berada di wilayah Dharmasraya.

Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi identitas, dipastikan bahwa remaja ini adalah Nadyatul Husna. Dalam keterangan awalnya kepada petugas, ia mengaku meninggalkan rumah pada Kamis (8/5/2025) dan menaiki bus ALS menuju Jakarta. Namun, dalam perjalanan, ia sempat singgah di rumah makan tempatnya ditemukan.

Pihak Polsek Pulau Punjung kemudian segera menghubungi keluarga Nadyatul melalui informasi kontak yang diberikan oleh Polsek Medan Kota. Keluarga menyatakan kesediaannya untuk datang langsung ke Dharmasraya dan menjemput anak mereka.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti. S.Sos, melalui Kapolsek Pulau Punjung, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarwilayah yang memungkinkan remaja tersebut segera ditemukan dan dipulangkan ke keluarganya.

“Alhamdulillah, anak ini berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polsek Pulau Punjung dan Polsek Medan Kota,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dharmasraya, IPTU Marbawi, S.H., membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut keselamatan anak-anak.



Dharmasraya –  Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Salah satu pelaku merupakan buronan (DPO) dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Dua Pelaku yang diamankan adalah Eki Nofriana (33), seorang wiraswasta asal Jakarta Utara yang berdomisili di Koto Gadang dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta Qolbin Salim (25), seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi ini.

"Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga dan langsung mengamankan dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar AKP Rusmardi melalui Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, S.H., Minggu pagi (11/5/2025).

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip bening berisi tiga butir pil yang diduga ekstasi (inex), satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit handphone merek Infinix warna emas, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

Penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika yang dimilikinya dibawa dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah,” tegasnya.


Sumbar — Rekrutmen calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang berlangsung.  Untuk di Polda Sumbar hari ini dilaksanakan Uji CAT Akademik Bintara T.A 2025 sebagai rangkaian dalam Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2025 dengan komitmen kuat terhadap prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan tanpa praktik percaloan atau intervensi pihak manapun .

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri dengan imbalan tertentu. Itu jelas merupakan penipuan," ujar Kombes Susmelawati Rosya dalam keterangannya Sabtu, 10 Mei 2025 .

Prinsip BETAH dirancang untuk memastikan proses seleksi berjalan adil, terbuka, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bersih berarti tidak ada ruang bagi praktik curang atau titipan. Transparan artinya seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh pengawas internal dan eksternal. Akuntabel berarti semua proses dan hasil seleksi bisa dipertanggungjawabkan. Humanis menegaskan bahwa setiap peserta diperlakukan dengan adil dan sopan.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengawasi jalannya rekrutmen agar tetap sesuai aturan. Masyarakat yang mengetahui praktik percaloan atau penipuan terkait seleksi Polri dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi .

Dengan penerapan prinsip BETAH, Polri berharap dapat menjaring calon anggota yang berkualitas, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat serta negara.

 

Dharmasraya – Setelah enam bulan dalam pelarian, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap saat berada di rumahnya di Tebing Tinggi. YS diketahui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 2683 VY milik korban bernama Sri Rahayu pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 18.52 WIB. Aksi pencurian terjadi di teras rumah korban yang berada di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan YS dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu  Azamu Suharil, SH. MH membenarkan bhwa pelaku inisial YS telah diamankan setelah enam bulan dalam penyelidikan. Ini berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan dari Polres dan Polsek,” ujar Kapolsek.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.