Bangun Sumbar Bersama PAS
SERASI-Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 dipagi yang cerah ini di tempat yang suasana yang begitu indah dan angin yang spoy- spoy udara yang begitu sejuk mengiringi pertemuan acara munas ke 2 advokad Sumbar.
DHARMASRAYA, SerasiNews.com :| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selain membangun jaringan irigasi baru juga terus merehabilitasi jaringan irigasi yang telah ada.
Rehabilitasi jaringan irigasi penting dilakukan karena usia sistem irigasi di beberapa wilayah yang sudah puluhan tahun, sehingga kinerja pelayanan airnya berkurang.
Salah satu pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tahun ini, adalah melanjutkan Rehabilitasi irigasi Batang Hari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Proyek tersebut dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melalui SNVT PJPA WS Batang hari Sumatera Barat
Dalam implementasinya proyek dikerjakan oleh salah satu kontraktor pelaksana yang handal dan di bawah Pengawasan Konsultan yang tepat , ini dapat selesai dengan tepat waktu sehingga dapat segera dimanfaatkan karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani.
Tentunya, harapan ini tidak akan terealisasi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari BWS Sumatera V Padang yang dikomandoi oleh Bapak Naryo Widodo sebagai Kepala Balai , dengan dukungan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pelaksana lapangan BWSS-V Padang.
Hingga saat ini realisasi pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan menunjukkan efek yang cukup berarti, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar daerah sikabu khususnya dan damasraya umum nya
Donny warga setempat saat bincang-bincang dengan awak media mengaku senang dengan adanya proyek peningkatan/rehabilitasi DI Batang Hari ini.
"Sebelum adanya proyek irigasi, air didaerah terlihat hitam dan kumuh karena air tidak mengalir. Kini sudah nampak dampaknya kini air lancar dan telah mengaliri sawah kami," ungkapnya,
Nagari ini dahulu masih dipenuhi semak belukar, kini telah berubah. Serasa seperti mimpi, sebab panorama alam sekitarnya menjadi terlihat indah dan kawasan mulai terbuka. Dengan perubahan ini secara tidak langsung sudah memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan ekonomi.
Untuk semua ini, atas nama warga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada kementerian PUPR.
Begitu juga halnya dengan rekanan yang telah bekerja profesional sehingga proyek ini betul-betul nantinya dirasakan manfaatnya.
"Semoga proyek bisa selesai tepat waktu," ungkapnya.
( Ef / RN)
Dalam Sambutannya Kapolda Sumbar Irjen Gatot mengatakan Pemerintah melalui badan gizi nasional (BGN) telah menetapkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (PPG) sebagai elemen penting dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
“Dalam hal ini, Polda sumatera barat membangun gedung dan sarana satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diperuntukan untuk kebutuhan harian siswa dan masyarakat penerima manfaat,” sebut Kapolda.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara nasional serta menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian domestik. pantauan media ini dilapangan saat ini Pembangunan Sudah hampir rampung,
Polri telah melakukan pembangunan 20 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah. Polri juga akan melakukan rekrutmen Bakomsus (bintara kompetensi khusus) dengan keahlian di bidang gizi, akuntansi, peternakan, dan perikanan.
Pada tahap awal program, Polri melaksanakan peluncuran di 4 sppg di tingkat mabes polri dan 16 sppg di tingkat polda prioritas.
“Dalam hal ini polda sumbar tidak termasuk dalam polda prioritas, akan tetapi polda sumbar menargetkan untuk menjadi polda pertama yang menjadi pioner dalam pembangunan sppg di luar Polda prioritas,” ucapnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Polda sumbar telah melakukan kerjasama dengan pengembang untuk pembangunan SPPG dengan melakukan kerja sama dengan PT. NHK Jaya Mandiri selaku kontraktor pelaksana pekerjaan kontrsuksi pembangunan SPPG dan PT. Kunango jantan selaku penyedia material untuk pembangunan SPPG.
Kapolda Sumbar mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polda Sumbar.
“Semoga dengan adanya program ini polda sumbar dapat memproduksi makanan bergizi yang sesuai dengan pedoman nutrisi nasional, serta menu yang disajikan dirancang untuk memenuhi kebutuhan harian siswa dan masyarakat penerima manfaat,” tutup Kapolda waktu itu.
( Ef / RN )
Padang — Dalam dunia hukum pidana, setiap tindakan kejahatan bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban. Tapi juga tentang bagaimana sistem merespons, seberapa cepat keadilan bisa ditegakkan, dan apakah negara hadir secara utuh dalam menjaga rasa aman masyarakat. Itulah yang ditekankan oleh praktisi hukum Mahdiyal Hasan, S.H., M.H., ketika dimintai tanggapan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25), perempuan muda asal Batang Anai.
Kasus ini, yang melibatkan tersangka Satria Juhanda alias Wanda (26), bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. "Ini adalah krisis moral yang mencuat ke permukaan karena kelemahan deteksi dini terhadap potensi kejahatan, dan mungkin juga karena sistem hukum yang terlalu percaya pada narasi tunggal," ujar Mahdiyal saat dihubungi pada Senin (23/6/2025).
Ada Indikasi Kuat Tindak Pidana Terorganisir
Menurut Mahdiyal, tindakan Wanda yang memutilasi korban menjadi sepuluh bagian lalu membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai bukan hanya sadis dan sistematis, tapi juga terorganisir. Hal ini menyiratkan bahwa bisa jadi pelaku tidak bekerja sendiri.
"Dalam praktik penyidikan pidana, kita mengenal yang namanya actus reus, yaitu perbuatan fisik kejahatan. Nah, dalam kasus ini, untuk melakukan mutilasi rapi seperti itu, di tempat terbuka seperti pabrik batu bata, mustahil dilakukan seorang diri tanpa risiko terpantau atau tanpa alat bantu serta pengetahuan teknis tertentu," tegas Mahdiyal.
Ia juga menyoroti konteks tempat kejadian perkara (TKP), yakni pabrik batu bata tempat Wanda bekerja sebagai petugas keamanan. Menurutnya, tempat kerja itu bukan sekadar lokasi acak, tapi bisa jadi merupakan ruang yang sudah dipetakan pelaku untuk memudahkan aksi dan menutupi jejak.
Pasal-Pasal yang Mungkin Dikenakan dan Konstruksi Hukum
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Wanda dapat dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, bila terbukti ada pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui tapi tidak melapor, maka ada potensi jeratan pasal tambahan:
Pasal 55 KUHP: Mereka yang turut serta melakukan.
Pasal 56 KUHP: Mereka yang membantu kejahatan.
Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan.
Pasal 181 KUHP: Tidak melapor padahal mengetahui terjadi tindak pidana berat.
"Jangan kita lupa bahwa hukum tidak hanya menghukum pelaku utama. Dalam sistem peradilan pidana, setiap yang memiliki peran—baik itu aktif, pasif, ataupun oportunistik—harus dimintai pertanggungjawaban," papar Mahdiyal.
Kebutuhan Audit Forensik dan Investigasi Independen
Mahdiyal menyarankan agar penyidikan dilakukan tidak semata-mata berdasarkan pengakuan Wanda, melainkan dibangun di atas audit forensik yang kuat, termasuk uji DNA pada benda-benda di TKP, rekonstruksi waktu, serta jejak digital komunikasi terakhir korban.
"Jangan hanya puas pada pengakuan pelaku. Dalam praktik hukum kita, banyak kasus justru mengambang karena penyidik berhenti di titik yang mereka anggap ‘cukup’. Padahal keadilan tidak cukup bila ada aktor lain yang bebas berkeliaran," ujar Mahdiyal.
Ia juga menyinggung perlunya pengawasan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk menjamin saksi-saksi berani buka suara. Terlebih dalam kasus yang sudah viral dan menyita perhatian publik, tidak tertutup kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi kepada pihak-pihak tertentu.
Pentingnya Ilmu Psikologi Forensik
Mahdiyal Hasan juga menyoroti sisi manipulatif pelaku yang sempat ikut dalam pencarian korban. "Ini bukan pertama kali pelaku bertindak di luar dugaan. Siska dan Adek, dua perempuan lainnya, diduga sudah dibunuh satu tahun sebelumnya, dan ironisnya pelaku sempat berpura-pura ikut membantu keluarga mencari korban."
Menurut Mahdiyal, ini menjadi peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat kapasitas penyidik melalui pemahaman ilmu psikologi forensik. “Petugas di lapangan harus bisa membaca tanda-tanda manipulasi emosi, ekspresi non-verbal, dan pola-pola kebohongan. Ini bukan hal sepele, karena pelaku kejahatan berat seringkali sangat terlatih memanipulasi empati orang lain,” jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek agar menjadikan penguatan SDM penyidik dengan ilmu psikologi forensik sebagai prioritas nasional. “Kalau kita masih mengandalkan naluri atau intuisi semata, kita akan selalu tertinggal satu langkah dari pelaku yang cerdas dan penuh tipu daya,” imbuhnya.
Aspek Sosial: Jangan Normalisasi Kekejaman
Mahdiyal mengingatkan bahwa publik, media, dan bahkan aparat penegak hukum tidak boleh menormalisasi kekejaman seperti ini. Kasus Septia bukan hanya urusan hukum, tapi juga tanda tanya besar soal kondisi psikososial pelaku, lingkungan kerja yang permisif, dan lemahnya pengawasan keamanan di level lokal.
"Seorang perempuan muda dibunuh dan dipotong menjadi sepuluh bagian, di tempat kerja seseorang yang dikenal masyarakat sekitar. Itu bukan hanya tentang niat jahat, tapi juga tentang pembiaran, kelengahan, dan bahkan bisa jadi tentang konspirasi kecil di level komunitas," kata Mahdiyal.
Panggilan Terbuka untuk Masyarakat: Jangan Diam
Menyikapi imbauan pihak kepolisian agar masyarakat ikut melapor bila memiliki informasi, Mahdiyal sepenuhnya mendukung dan menambahkan bahwa perlindungan terhadap pelapor harus dijamin secara maksimal. Dalam KUHAP dan UU Perlindungan Saksi, kerahasiaan identitas pelapor wajib dijaga.
"Masyarakat harus diberdayakan secara hukum. Bila ada informasi penting, sampaikan. Bila ada yang takut, carikan jalur pelaporan yang aman. Jangan sampai kejahatan seperti ini menjadi preseden bahwa hukum hanya tajam ke bawah," pungkasnya.
Kasus ini bukan hanya soal pembunuhan, tapi tentang bagaimana hukum diuji dalam menghadapi kekejaman yang begitu telanjang. Apakah sistem kita bisa mengurai simpul-simpul gelap di balik tubuh yang terpotong, ataukah akan berhenti pada satu nama dan membiarkan bayang-bayang pelaku lain bersembunyi di balik asap pabrik bata?
"Jika keadilan gagal bicara, maka luka Septia akan menjadi luka semua perempuan di negeri ini."
(Mond/KMK)