SerasiNews.com, Padang Panjang — Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap rombongan bus mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) di kawasan Lembah Anai. Kasus ini mencuat setelah rekaman aksi tersebut ramai beredar di media sosial.
Pelaku berinisial A alias M ditangkap pada Kamis (21/5/2026) malam sekitar pukul 23.20 WIB di rumahnya yang berada di Jorong Kubu Di Ateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Padang Panjang.
Panit Resmob Polda Sumbar, Rio Fernando, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus yang viral tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika empat bus pariwisata PO Rajawali yang mengangkut mahasiswi UNAND menuju Bukittinggi melintas di jalur Lembah Anai pada 19 Mei 2026. Saat itu akses jalan masih dalam tahap perbaikan akibat banjir bandang, sehingga kendaraan roda enam dibatasi melintas.
Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku menawarkan bantuan pengawalan agar bus dapat melewati portal penjagaan. Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan petugas portal sehingga kendaraan rombongan diperbolehkan lewat.
Untuk sekali perjalanan, salah seorang penumpang disebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Ketika rombongan kembali melintas pada malam harinya, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp450 ribu dengan alasan yang sama.
Aksi tersebut kemudian menjadi sorotan publik usai videonya tersebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pelaku telah menjalankan praktik pungli terhadap kendaraan roda enam selama kurang lebih dua bulan terakhir. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kendaraan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan dua penjaga portal berinisial N dan R. Keduanya diduga menerima bagian uang agar kendaraan tertentu dapat melewati jalur yang sebenarnya dilarang.
Dari uang Rp950 ribu yang diterima pelaku dari rombongan bus UNAND, sebagian disebut diberikan kepada dua penjaga portal tersebut, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai pecahan Rp50 ribu yang diduga berasal dari hasil pungli.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Padang Panjang. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pungli di kawasan wisata Lembah Anai itu.
(Rini)


Posting Komentar