Serasinews.com,Padang – Persoalan penataan ruang publik kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, polemik terjadi di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, akibat keberadaan papan iklan dan lapak pedagang yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan trotoar.
Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan papan iklan milik pedagang yang berdiri di badan jalan. Dari pantauan di lapangan, beberapa papan berukuran sedang hingga besar terlihat dipasang tepat di atas aspal, dengan tiang penyangga yang menyisakan ruang sempit bagi pejalan kaki dan pengendara. Di beberapa titik, pengendara terpaksa memperlambat laju kendaraan karena pandangan terhalang papan iklan tersebut.
Selain itu, aktivitas pedagang yang menempatkan barang dagangan di atas trotoar dan bahu jalan turut memperparah kondisi. Akibatnya, trotoar kehilangan fungsinya sebagai jalur aman pejalan kaki, sehingga warga harus berjalan di badan jalan yang ramai lalu lintas.
Salah seorang pemilik usaha membantah telah menggunakan fasilitas umum. Ia mengklaim papan iklan masih berada di area depan tokonya dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Iklan itu masih di depan kedai saya sendiri, bukan di badan jalan. Tapi justru usaha saya yang ditertibkan,” ujarnya, Senin (29/12).
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Papan iklan tampak berdiri di atas aspal dan memakan hampir satu meter lebar jalan. Posisi tersebut dinilai berisiko, terutama saat jam sibuk dan pada malam hari dengan jarak pandang terbatas.
Warga sekitar mengaku sudah lama merasa terganggu. Selain merusak estetika kota, keberadaan papan iklan dan lapak liar dinilai memicu kemacetan serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban. Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Setiap benda yang ditempatkan di badan jalan atau bahu jalan tanpa izin merupakan pelanggaran dan wajib ditertibkan,” tegasnya.
Penertiban tidak hanya menyasar papan iklan, tetapi juga bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, serta didampingi pihak kecamatan, kelurahan, dan Dubalang Kota Padang Selatan. Meski sempat menuai protes, penertiban berlangsung kondusif.
Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya menjaga ketertiban ruang publik demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Warga berharap langkah ini dilakukan secara konsisten agar jalan dan trotoar dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
(Rini/Mond)
#PolPP #Padang


Posting Komentar