Serasinews.com,Sumatera Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 resmi diperpanjang hingga 30 Desember 2025, membuka kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa dihantui denda dan tunggakan.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, bersama Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar keringanan tahunan, tetapi peluang besar yang jarang diberikan.
“Walau sudah bertahun-tahun mati pajak, masyarakat cukup membayar satu tahun saja. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun, jadi manfaatkan selagi ada,” ujar Syefdinon, Selasa (18/11) di Padang.
Enam Keuntungan Utama dalam Satu Program
Melalui Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025, masyarakat mendapatkan paket lengkap keringanan, yaitu:
Pembebasan seluruh tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.
Penghapusan denda PKB.
Penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.
Diskon 50% untuk kendaraan angkutan umum barang.
Diskon hingga 70% untuk angkutan umum penumpang.
Selain itu, pemilik kendaraan juga memperoleh pembebasan BBNKB ke-2 serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Paket lengkap ini menjadikan Pemutihan PKB 2025 sebagai salah satu kebijakan paling komprehensif yang pernah dirilis Pemprov Sumbar.
Akses Layanan Dipermudah
Untuk memastikan layanan makin mudah dijangkau, Bapenda Sumbar menghadirkan berbagai opsi pembayaran:
Samsat Keliling
Samsat Drive Thru
Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
Samsat Nagari untuk wilayah pelosok
Pembayaran online melalui Aplikasi SIGNAL
“Kami ingin menghapus persepsi bahwa bayar pajak itu ribet. Sekarang prosesnya kami buat lebih cepat dan sederhana,” kata Syefdinon.
Dampak Positif: PAD Naik dan Warga Terbantu
Program pemutihan sebelumnya menunjukkan dampak signifikan. Dalam dua bulan pertama:
Pendapatan daerah dari PKB mencapai Rp375 miliar.
Lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan program ini.
Kebijakan ini dinilai berhasil karena pelayanan yang makin inovatif dan ramah masyarakat. Perpanjangan program pun telah ditetapkan lewat SK Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025.
Pemutihan: Bukan Sekadar Bebas Denda
Banyak warga kesulitan membayar pajak karena denda yang menumpuk. Program ini hadir sebagai solusi agar masyarakat bisa kembali mengurus legalitas kendaraannya tanpa beban.
“Pemerintah hadir untuk membantu. Dengan pemutihan, masyarakat bisa aktif kembali secara administratif,” ujar Syefdinon.
Ia mengingatkan bahwa pajak kendaraan adalah salah satu sokongan utama pembangunan daerah – mulai dari perbaikan jalan hingga pelayanan publik.
Sosialisasi hingga ke Nagari
Bapenda Sumbar mendorong pemerintah kabupaten/kota menyampaikan informasi ini secara luas hingga tingkat nagari, agar tidak ada masyarakat yang tertinggal informasi, terlebih karena peluang ini mungkin tidak terulang tahun depan.
Keberhasilan program ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan Jasa Raharja.
Manfaatkan Sebelum 30 Desember 2025
Syefdinon mengimbau warga untuk tidak menunggu hari terakhir:
“Jangan tunggu tanggal 30 Desember. Manfaatkan sekarang selagi mudah. Ini bukan hanya soal bebas denda, tapi kontribusi kita untuk memajukan Sumatera Barat.”
(Rini/Mond)
#PemutihanPajakKendaraan
#SumateraBarat


Posting Komentar