Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa anthropophobia Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kapolres Kapolri kasat narkoba kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasitumpasbandar2025 OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pelayananhumanis pelayanansosial pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat penganiayaan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasamanbarat polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau sabu satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking Skoliosis SMA1pulaupunjung solok solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Artikel Hukum: Demonstrasi Berkepanjangan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia


Hendrizon, SH., MH.

Pengacara Muda


Demonstrasi merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ketika demonstrasi berlangsung secara berkepanjangan tanpa adanya kepastian penyelesaian, hal ini menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan politik. Artikel ini membahas implikasi hukum demonstrasi berkepanjangan berdasarkan UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan instrumen hukum lainnya, serta menelaah batas antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan kepentingan umum.

Pendahuluan

Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh norma hukum, moral, dan kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J UUD NRI 1945.

Fenomena demonstrasi berkepanjangan di Indonesia kerap menimbulkan persoalan. Di satu sisi, hal tersebut mencerminkan konsistensi perjuangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ia berpotensi mengganggu ketertiban umum, stabilitas keamanan, dan hak masyarakat lain.

Landasan Hukum

  1. Konstitusi

    • Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 → hak berpendapat dan berkumpul.
    • Pasal 28J UUD NRI 1945 → pembatasan hak asasi untuk menjamin penghormatan hak orang lain serta ketertiban umum.
  2. Undang-Undang

    • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
    • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
    • KUHP (misalnya Pasal 170, Pasal 212, Pasal 406) terkait potensi tindak pidana dalam demonstrasi.
  3. Instrumen Hukum Internasional

    • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Analisis Hukum

1. Aspek Kebebasan Berpendapat

Demo berkepanjangan merupakan manifestasi hak berekspresi. Dalam teori Rule of Law, negara wajib melindungi kebebasan tersebut. Namun, menurut prinsip konstitusionalisme, kebebasan itu tidak boleh melanggar kepentingan publik.

2. Aspek Ketertiban Umum

UU No. 9 Tahun 1998 menekankan bahwa penyampaian pendapat harus menghormati ketertiban umum dan hak orang lain. Demo yang terlalu lama hingga menghambat akses publik, mengganggu transportasi, atau mengganggu aktivitas ekonomi dapat dinilai melampaui batas kebebasan berekspresi.

3. Aspek HAM

Hak berekspresi termasuk non-derogable rights dalam sistem hukum internasional. Namun, Pasal 19 ICCPR memberikan pembatasan atas dasar: (a) menghormati hak atau reputasi orang lain, serta (b) melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, dan moral umum.

4. Aspek Pidana

Jika demonstrasi berkepanjangan menimbulkan anarkisme, maka aparat berhak menggunakan pendekatan represif sesuai hukum pidana. Misalnya, perusakan fasilitas umum dapat dijerat Pasal 406 KUHP, perlawanan terhadap aparat dapat dikenakan Pasal 212 KUHP.

5. Aspek Politik dan Demokrasi

Demo berkepanjangan sering digunakan sebagai instrumen tekanan politik terhadap pemerintah. Namun, apabila berlangsung tanpa arah dan berlarut-larut, berpotensi menimbulkan instabilitas politik dan ekonomi, yang pada akhirnya merugikan kepentingan bangsa secara keseluruhan.

Kesimpulan

Demonstrasi berkepanjangan adalah konsekuensi dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Akan tetapi, hak tersebut tidak absolut. Batasannya adalah penghormatan terhadap hak orang lain, ketertiban umum, dan keamanan negara. Oleh karena itu, solusi yang tepat tidak sekadar represif atau pembubaran paksa, melainkan pendekatan dialogis, negosiasi, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional.(**)

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  • Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
  • Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.