Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai AksiJalanan Aleknagari Amak Lisa AnjingPelacak anthropophobia Antikorupsi ApdateKorbanBencanaSumatera Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Asusila balapliar BalapMotor Bali Balikpapan BandarNarkobaKabur Bandung Banji Banjir BanjirAceh BanjirAgam BanjirBandang BanjirPadang BanjirSumatera BanjirSumbar BanjirSumut bansos banten BantuanBencanaAcehHilang BantuanKorbanBencanaPasbar Banyuwangi Bapenda Batam BatangArau Batuk BBM bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaAlamSumateraBarat BencanaHidrometeorologi BencanaKotaPadang BencanaSumatera BencanaSumbar BerantasNarkoba BibitSiklonTropis95B BKSDA BMKG BNNPSumbar BNNsumbar BNPB BobonSantoso Box Redaksi BPBDKabupatenAgam BPBDPadang BPBDSumbar BPHMigas BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia BRISuperLeague bukit sitinurbaya Bukittinggi BungaBangkai BungaRafflesia BWSS V padang BWSSV BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta CerintIrallozaTasya Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Denpasar Depok DeptCollector Dharmasraya Dinas sosial DinasPendidikanSumbar DinasPerpusipPadang DinasPerpustakaandanArsip DinasPertanian dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar Disdukcapil DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPDRI DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar DPUPR DPUPRPadang dubalangkota EmpatPilar Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina Galodo GalodoLembahAnai gangguanhormon GanjaKering gaya hidup GayaHidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo GrasstrackMotocross Gresik GunungMerapiErupsi gurbernurriaukenaottkpk HAM HargaCabaiNaik Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HismawaMigas HIV Hot New HubunganSesamaJenis hukum Huntara HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Hutan IKW IKWRI IlegalFishing IllegalLogging Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Islam Islami Jakarta Jakarta Selatan JalanLembahAnaiPutus JalanLongsor JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya JembatanPutus JembatanRetak Jogyakarta jurnalis JusufKalla K9 Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan KafeKaraoke KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba KasusMedis keamanan kebakaran KebakaranPasarPayamumbuh KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin KejariDharmasraya kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kemenag Kemenhut Kemenkes Kementrian PU kementriankebudayaan KementrianLingkunganHidup kendaraan KeracunanMakanan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum KetertibanUmum Kiwirok KKB KLHK Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM KorbanBanjirAgam KorbanBrncanaAgam Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaPadang KotaPariaman KPK Kriminal KRYD KUHP KumpulanDo'a Laksamanamuda Lampung LembahAnai Lembang Leonardy LGBT life style lifestyle Lima Puluh Kota LimaPuluhKota lingkungan listrikilegal literasi lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia MahyeldiAnsharullah Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek ManfaatAirKelapa manila MapolsekMuaraBatangGadisDibakarMasaa MataElang Medan MengelolaAirUntukNegri mentalhealth Mentawai Mesum Mimika Miras MirasIlegal MobilBencanaDibakarMassa MobilPatwalPoldaSumbarKecelakaan MobilSatpolPPAcehDibakarMassa MTsN10pesisirselatan Muhammadiyah mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NTT odgj OknumGuruLGBT Oksibil olahraga Opini OprasiLilinSinggalang2025 oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangAman PadangRancak PadangSigap Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM PeduliBencana Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis pelayanansosial PelemikBantuanAsing PemakamanMasalKorbanBencanaSumbar PembabatanHutan PembalakanHutanMentawai pembalakanLiar Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemulihanBencana PemutihanPajakKendaraan pencabulan PencarianKorbanBanjirPadang Pencirian PenculikanAnak Pencurian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Penertiban Pengancaman pengangguran penganiayaan Pengeroyokan Penggelapan Penjarahan Perbankan Perceraian Perdagangan peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami PersijaJakarta pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PKL PolaMakan PolantasMenyapa Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR PoldaRiau Poldasumbar PoldaSumut Polhut Policegoestoscool Polisi Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan PolresPadang polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar PolresPayakumbuh polrespesel PolresSolokKota Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak PrabowoSubianto PrajuritTNITewas PrediksiCuaca premanisme Presiden RI PrestaPadang psp padang Ptostitusi PuanMaharani Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Religi RevisiKUHP Riau RidwanKamil sabu Sajam SakitPerut Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP SatpolPPAceh Sawahlunto Sawmil SeaGamen2025 segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang SemenPadangFC Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia SepakBolaWanita Serang ServisKendaraanGratisKorbanBanjirAgam SiagaBencana SigapMembangunNegriUntukRakyat Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG STNK Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumaterbarat Sumatra barat Sumbar SungaiKuranji Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran TawuranNarkoba Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TimnasIndonesiaU22 TimnasWanitaIndonesia TNI TPUTunggulHitam Transformasi polri transpadang transportasi TrukTerbakar tsunamiDrill Tuak Uin UIN IB Padang UpadateKorbanBencanaSumatera UpdateKorbanBanjirSumatera UpdateKorbanBencanaAlam UpdateKorbanBencanaSumatera Utama UUMD3 Viral Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Artikel Hukum: Demonstrasi Berkepanjangan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia


Hendrizon, SH., MH.

Pengacara Muda


Demonstrasi merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ketika demonstrasi berlangsung secara berkepanjangan tanpa adanya kepastian penyelesaian, hal ini menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan politik. Artikel ini membahas implikasi hukum demonstrasi berkepanjangan berdasarkan UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan instrumen hukum lainnya, serta menelaah batas antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan kepentingan umum.

Pendahuluan

Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh norma hukum, moral, dan kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J UUD NRI 1945.

Fenomena demonstrasi berkepanjangan di Indonesia kerap menimbulkan persoalan. Di satu sisi, hal tersebut mencerminkan konsistensi perjuangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ia berpotensi mengganggu ketertiban umum, stabilitas keamanan, dan hak masyarakat lain.

Landasan Hukum

  1. Konstitusi

    • Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 → hak berpendapat dan berkumpul.
    • Pasal 28J UUD NRI 1945 → pembatasan hak asasi untuk menjamin penghormatan hak orang lain serta ketertiban umum.
  2. Undang-Undang

    • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
    • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
    • KUHP (misalnya Pasal 170, Pasal 212, Pasal 406) terkait potensi tindak pidana dalam demonstrasi.
  3. Instrumen Hukum Internasional

    • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Analisis Hukum

1. Aspek Kebebasan Berpendapat

Demo berkepanjangan merupakan manifestasi hak berekspresi. Dalam teori Rule of Law, negara wajib melindungi kebebasan tersebut. Namun, menurut prinsip konstitusionalisme, kebebasan itu tidak boleh melanggar kepentingan publik.

2. Aspek Ketertiban Umum

UU No. 9 Tahun 1998 menekankan bahwa penyampaian pendapat harus menghormati ketertiban umum dan hak orang lain. Demo yang terlalu lama hingga menghambat akses publik, mengganggu transportasi, atau mengganggu aktivitas ekonomi dapat dinilai melampaui batas kebebasan berekspresi.

3. Aspek HAM

Hak berekspresi termasuk non-derogable rights dalam sistem hukum internasional. Namun, Pasal 19 ICCPR memberikan pembatasan atas dasar: (a) menghormati hak atau reputasi orang lain, serta (b) melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, dan moral umum.

4. Aspek Pidana

Jika demonstrasi berkepanjangan menimbulkan anarkisme, maka aparat berhak menggunakan pendekatan represif sesuai hukum pidana. Misalnya, perusakan fasilitas umum dapat dijerat Pasal 406 KUHP, perlawanan terhadap aparat dapat dikenakan Pasal 212 KUHP.

5. Aspek Politik dan Demokrasi

Demo berkepanjangan sering digunakan sebagai instrumen tekanan politik terhadap pemerintah. Namun, apabila berlangsung tanpa arah dan berlarut-larut, berpotensi menimbulkan instabilitas politik dan ekonomi, yang pada akhirnya merugikan kepentingan bangsa secara keseluruhan.

Kesimpulan

Demonstrasi berkepanjangan adalah konsekuensi dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Akan tetapi, hak tersebut tidak absolut. Batasannya adalah penghormatan terhadap hak orang lain, ketertiban umum, dan keamanan negara. Oleh karena itu, solusi yang tepat tidak sekadar represif atau pembubaran paksa, melainkan pendekatan dialogis, negosiasi, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional.(**)

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  • Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
  • Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.