Serasinews.com; Padang, Sumatera Barat — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan secara paksa operasional lima perusahaan pertambangan di kawasan elevasi tinggi Sumatra Barat.
Langkah ini diambil setelah pengawasan lapangan menemukan pelanggaran lingkungan serius yang diduga berkontribusi terhadap banjir berulang di Kota Padang dan sekitarnya.
Tindakan penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), menandai peningkatan status penanganan dari pelanggaran administratif ke dugaan kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Sedimentasi Tambang Picu Pendangkalan Sungai
KLH/BPLH menemukan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hulu menyebabkan sedimentasi berat yang mengalir ke Sungai Batang Kuranji. Endapan material tambang mempercepat pendangkalan sungai dan menurunkan kapasitas tampung air.
Akibatnya, saat hujan dengan intensitas tinggi, sungai mudah meluap dan memicu banjir yang merendam permukiman warga serta merusak infrastruktur publik.
Lima Perusahaan Dihentikan Operasionalnya
Perusahaan yang disegel dan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasional adalah:
PT Parambahan Jaya Abadi
PT Dian Darell Perdana
CV Lita Bakti Utama
CV Jumaidi
PT Solid Berkah Ilahi
Kelima perusahaan tersebut beroperasi di wilayah perbukitan dan daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki tingkat kerentanan ekologis tinggi.
Pelanggaran Lingkungan yang Ditemukan
KLH/BPLH mencatat sejumlah pelanggaran berat, antara lain:
Tidak tersedianya sistem drainase tambang yang memadai
Pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan
Aktivitas tambang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga
Tidak adanya upaya mitigasi risiko banjir dan longsor
Pelanggaran tersebut dinilai mencerminkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.
“Penyegelan ini merupakan langkah awal evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin dan proses pidana,” ujar Hanif dalam keterangan resminya, Minggu (21/12).
Evaluasi Berlanjut
KLH/BPLH memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan berkelanjutan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa bencana lingkungan kerap berkaitan erat dengan aktivitas manusia, sehingga akuntabilitas korporasi menjadi kunci dalam pencegahan bencana di masa depan.
(T)
#TambangIlegal #BanjirSumbar
#SumateraBarat
#KementrianLingkunganHidup


Posting Komentar