Serasinews.com, Tanah Datar — Aparat Kepolisian Resor Tanah Datar berhasil mengungkap praktik penanaman ganja ilegal yang dilakukan seorang petani di wilayah pedesaan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial IS (41) diamankan setelah kedapatan menanam puluhan batang ganja di ladang yang berada di belakang rumah orang tuanya.
Penangkapan IS dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan gerak-gerik pelaku.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan terbukti membawa narkotika,” ungkap Arvi.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga paket ganja siap edar yang disimpan di saku celana pelaku. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan.
Dalam interogasi awal, IS mengakui bahwa ia menanam ganja di ladang milik keluarganya yang berada tepat di belakang rumah orang tuanya. Polisi pun langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 42 batang tanaman ganja hidup dengan ukuran bervariasi, yang ditanam di sela-sela tanaman lain guna menghindari kecurigaan warga. Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh polybag berisi bibit ganja yang diduga telah dipersiapkan untuk penanaman berikutnya.
“Dari temuan ini, jelas bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga melakukan penanaman secara berkelanjutan,” tegas Arvi.
Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket ganja kering, puluhan tanaman ganja hidup, bibit siap tanam, serta beberapa barang pendukung lainnya. Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan aparat nagari, kepala jorong, serta warga setempat sebagai bentuk transparansi.
IS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan ditanam dengan kesadaran penuh meskipun mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, peredaran, dan penanaman narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Tanah Datar menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Arvi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di lingkungan mana pun, termasuk di kawasan pedesaan yang selama ini dianggap aman dan jauh dari aktivitas kriminal.
(**)


Posting Komentar